BerandaStandar PelayananPengusulan Kenaikan Pangkat PNS

Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS

Persyaratan
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir
- SKP 2 Tahun Terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Fotocopy ijazah dan transkip nilai dilegalisir

Khusus Jabatan Fungsional wajib menyertakan
- Dupak / PAK
- Sertifikat Pendidik ( Bagi Guru )
- Sertifikat Pengembangan Diri
- Bukti Fisik Perhitungan Angka Kredit ( KTI/ PTK / Laporan Kinerja )

Khusus Kenaikan Pangkat Reguler
- Sudah 4 Tahun pada Pangkat Terakhir
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Khusus Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Sudah 4 Tahun dalam Pangkat Terakhir
- Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
- Fotocopy SPMT

Berkas dibuat rangkap 2 dan wajib meninggalkan No.HP/WA Aktif
Catatan Khusus
- Usul Pangkat untuk TMT 1 April berkas diantar selambat-lambatnya 31 Januari
- Usul Pangkat TMT 1 Oktober berkas diantar selambat-lambatnya 30 Juli
Jangka Waktu Penyelesaian
4 bulan s.d 6 bulan
Produk Layanan
SK Kenaikan Pangkat
Jam Layanan  
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan (SOP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengajuan Pencairan Tunjangan Penyuluh Non PNS

Persyaratan- Laporan Kegiatan Binaan Penyuluh Setiap Bulan Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari Produk LayananTerealisasi Tunjangan Penyuluh Non PNS Jam Layanan - Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB-...

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...