LARANGAN DISKRIMINASI

LARANGAN DISKRIMINASI OLEH PELAKSANAN LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
  • Melakukan diskriminasi dalam pemberian pelayanan berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, usia, kondisi fisik, status sosial, maupun latar belakang lainnya.
  • Memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah.
  • Melakukan tindakan yang merendahkan martabat pengguna layanan.
  • Menolak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
  • Menghambat proses pelayanan karena alasan pribadi atau golongan.
  • Melakukan intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap pengguna layanan.
  • Mengeluarkan pernyataan yang bersifat menghina, merendahkan, atau menyinggung.
  • Memperlakukan pengguna layanan secara tidak adil.
  • Membedakan kualitas pelayanan berdasarkan kedudukan, jabatan, atau kemampuan ekonomi pengguna layanan.
  • Menunjukkan sikap keberpihakan dalam pelaksanaan pelayanan.