LARANGAN DISKRIMINASI OLEH PELAKSANAN LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
- Melakukan diskriminasi dalam pemberian pelayanan berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, usia, kondisi fisik, status sosial, maupun latar belakang lainnya.
- Memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah.
- Melakukan tindakan yang merendahkan martabat pengguna layanan.
- Menolak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
- Menghambat proses pelayanan karena alasan pribadi atau golongan.
- Melakukan intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap pengguna layanan.
- Mengeluarkan pernyataan yang bersifat menghina, merendahkan, atau menyinggung.
- Memperlakukan pengguna layanan secara tidak adil.
- Membedakan kualitas pelayanan berdasarkan kedudukan, jabatan, atau kemampuan ekonomi pengguna layanan.
- Menunjukkan sikap keberpihakan dalam pelaksanaan pelayanan.

