Informasi Publik Berkala

Informasi publik berkala merupakan informasi yang wajib diumumkan secara rutin oleh badan publik dalam jangka waktu tertentu tanpa harus diminta terlebih dahulu oleh masyarakat. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Adapun ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mengatur bahwa pengumuman informasi berkala dilakukan sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti situs web resmi instansi.

Informasi publik berkala meliputi berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, antara lain profil badan publik, program dan kegiatan, laporan keuangan, serta informasi lain yang terkait dengan kinerja dan layanan publik. Penyediaan informasi ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas badan publik, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses dan mengawasi jalannya pemerintahan secara terbuka dan berkelanjutan.

NoNama Informasi BerkalaView
1Profil Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara
Sejarah Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu UtaraView
Visi dan Misi Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu UtaraView
Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu UtaraView
Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu UtaraView
2Profil Pejabat Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara
View
3Rincian Tugas per Seksi Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara
4Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Pejabat Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu UtaraView
5Program/kegiatan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara
6Program/kegiatan Strategis Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara
7Agenda penting terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara, meliputi kegiatan keagamaan, pendidikan, pembinaan ASN, dan pelayanan masyarakat.
8Informasi terkait pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu UtaraView
9Informasi penerimaan CPNS dan PPPK Kementerian Agama
10Capaian kinerja Kementerian Agama Labuhanbatu UtaraView
11Laporan tahunan Kementerian Agama Labuhanbatu Utara
12Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit Kementerian Agama Labuhanbatu UtaraView
13Rencana kerja Kementerian Agama Labuhanbatu Utara
14Rencana kerja dan anggaran Kementerian Agama Labuhanbatu UtaraView
15Perjanjian kinerja pejabatan Kementerian Agama Labuhanbatu UtaraView
16Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama Labuhanbatu Utara
17Realisasi/penyerapan anggaran Kementerian Agama Labuhanbatu Utara
18Rencana strategis Kementerian Agama Labuhanbatu Utara
19Ringkasan laporan akses informasi publik
20SOP permintaan informasiView
21SOP pengaduan masyarakat
22SOP keberatan atas informasiView
23Tatacara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat
24Tatacara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja