HAK DAN KEWAJIBAN PELAKSANA LAYANAN

HAK PELAKSANA LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
  • Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas pelayanan.
  • Mendapatkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan.
  • Mendapatkan pengembangan kompetensi dan pelatihan.
  • Mendapatkan informasi, data, dan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
  • Mendapatkan penghargaan atas prestasi kerja dan kinerja pelayanan.
  • Menyampaikan saran dan masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan.
  • Mendapatkan perlakuan yang adil dan profesional dalam lingkungan kerja.
KEWAJIBAN PELAKSANA LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
  • Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga netralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
  • Memberikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan informasi secara benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menyelesaikan pelayanan tepat waktu.
  • Bersikap sopan, santun, ramah, dan tidak diskriminatif.
  • Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kerja.
  • Menggunakan fasilitas negara secara efektif dan efisien.
  • Menjaga nama baik instansi dan profesi.