HAK PELAKSANA LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas pelayanan.
- Mendapatkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan.
- Mendapatkan pengembangan kompetensi dan pelatihan.
- Mendapatkan informasi, data, dan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
- Mendapatkan penghargaan atas prestasi kerja dan kinerja pelayanan.
- Menyampaikan saran dan masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan.
- Mendapatkan perlakuan yang adil dan profesional dalam lingkungan kerja.
KEWAJIBAN PELAKSANA LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
- Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjaga netralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memberikan informasi secara benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyelesaikan pelayanan tepat waktu.
- Bersikap sopan, santun, ramah, dan tidak diskriminatif.
- Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kerja.
- Menggunakan fasilitas negara secara efektif dan efisien.
- Menjaga nama baik instansi dan profesi.

