Struktur Organisasi

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf a Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Kementerian Agama bertugas melakukan Penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, Pelayanan urusan persuratan, Administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, Penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf b Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Kementerian Agama bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Diniyah, dan Pondok Pesantren.
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf c Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Kementerian Agama bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.
Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf d Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama bertugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama Kristen, pendidikan keagamaan Kristen, dan pemberdayaan lembaga keagamaan Kristen.

