LARANGAN KKN

LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) PELAKSANA LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA LABUHANBATU UTARA
  • Melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  • Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat.
  • Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih kepada kelompok tertentu maupun perorangan.
  • Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
  • Meminta dan/atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku, seperti pemberian komisi, dana ucapan terima kasih, imbalan, sumbangan, dan sejenisnya.
  • Menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  • Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Menghilangkan, memalsukan, dan/atau merusak dokumen negara atau dokumen pelayanan publik.
  • Memanfaatkan sarana dan prasarana milik negara untuk kepentingan pribadi.
  • Membocorkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatan.
  • Melakukan kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang merugikan negara.
  • Melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
  • Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam proses pelayanan.
  • Menyalahgunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas.