TUGAS ATASAN PPID UNIT
- Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan akses publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Mengevaluasi kinerja struktur dan para penanggung jawab akses Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau telah sesuai dengan peraturan perundangan
TUGAS PPID UNIT
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari Unit Kerja pada Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik.
- Melakukan penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang kearsipan.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik melalui pengumuman dan atau permohonan.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap permohonan informasi.
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
TUGAS BIDANG PELAYANAN, INFORMASI, DOKUMENTASI, DAN ARSIP
- Menerima permohonan Informasi Publik, baik yang dilakukan melalui elektronik maupun datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Membantu PPID Unit membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala.
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelayanan terhadap permohonan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Melakukan tugas-tugas administrasi terkait dengan permohonan Informasi Publik.
- Membantu PPID Unit menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh pemohon informasi.
- Membantu PPID Unit untuk membuat jawaban terhadap permohonan informasi.
- Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan kepada pemohon informasi.
- Membantu PPID Unit memastikan jawaban atas permohonan informasi secara tepat waktu.
- Mengirimkan surat jawaban kepada pemohon informasi.
- Mendokumentasikan surat keluar dan masuk terkait dengan permohonan informasi.
- Membantu PPID Unit dalam mengumpulkan seluruh dokumen dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Membantu PPID Unit dalam mengolah dokumen dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Membantu menyimpan informasi atau dokumen dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan.
- Membantu PPID Unit dalam memutakhirkan informasi publik secara berkala.
- Mengunggah informasi publik yang telah disetujui oleh PPID Unit
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik pada Unit Kerjanya yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.
- Mengkoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik.
- Melakukan penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengarsipan.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Menerima pengaduan dan/atau keberatan dari pemohon informasi publik terkait tidak terpenuhinya permintaan informasi publik.
- Membantu PPID Unit memberikan tanggapan dan penyelesaian atas keberatan yang diajukan pemohon informasi publik.
- Mendampingi PPID Unit dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diselesaikan baik dalam bentuk mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam upaya penyelesaian sengketa informasi publik.
PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU
- Membantu menyiapkan sarana dan prasarana dalam penyampaian informasi publik melalui website Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Memberikan dukungan untuk keberlangsungan pelaksanaan Informasi Publik pada Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

