SANKSI DAN PENGHARGAAN

SANKSI BAGI PELANGGAR PELAKSANAAN LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
  • Setiap pelanggaran terhadap aturan perilaku dan kode etik dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
  • Jenis sanksi dapat berupa: (a) Teguran Lisan; (b) Teguran Tulisan; (c) Pernyataan Tidak puasa secara tertulis; (d) Pembinaan Khusu; (e) Penundaan pemberian penghargaan; (f) Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin; (g) Hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • emberian sanksi tidak menghapus kemungkinan adanya sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
PENGHARGAAN BAGI PELAKSANAAN LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
  • Pelaksana pelayanan yang menunjukkan integritas, profesionalisme, dan kinerja yang baik dapat diberikan penghargaan.
  • Penghargaan diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan perilaku kerja.
  • Bentuk penghargaan dapat berupa: (a) Piagam penghargaan; (b) Penetapan sebagai pelaksana pelayanan teladan; (c) Penghargaan atas inovasi pelayanan; (d) Kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan; (e) Prioritas pengembangan kompetensi; (f) Bentuk penghargaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penghargaan diberikan secara objektif, transparan, dan akuntabel.