GAMBARAN UMUM PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan unit pelayanan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan terintegrasi kepada masyarakat. PTSP dibentuk pada Januari 2024 dan mulai beroperasi secara efektif pada Januari 2025 setelah melalui tahap persiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan sistem pendukung pelayanan.

PTSP berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan yang transparan, efektif, dan efisien. Dalam melaksanakan tugas tersebut, PTSP mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  • Memberikan pelayanan informasi, konsultasi, administrasi, dan pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  • Menerima, memverifikasi, mencatat, dan mendistribusikan seluruh permohonan pelayanan kepada unit kerja yang berwenang.
  • Memberikan informasi mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, serta produk pelayanan kepada masyarakat.
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelesaian pelayanan kepada masyarakat.
  • Menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
  • Melakukan pengelolaan administrasi pelayanan, termasuk pencatatan, pengarsipan, dan dokumentasi pelayanan.
  • Mengelola, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan publik secara berkala.
  • Menyediakan sarana dan prasarana pendukung pelayanan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan.
  • Melaksanakan survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
  • Melaksanakan publikasi dan penyebarluasan informasi pelayanan kepada masyarakat melalui media yang tersedia.
  • Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keakuratan data serta dokumen pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pengembangan inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan secara berkala sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan pengambilan kebijakan.
  • Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan pimpinan.