tugas pokok dan fungsi
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Agama
Kementerian Agama merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Agama bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan mengenai kedudukan dan tugas tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Fungsi Kementerian Agama
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu; pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; serta pesantren.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama.
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama.
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

