Informasi Publik Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan dilakukan melalui pengujian konsekuensi (consequential harm test). Pengujian ini bertujuan untuk menilai apakah keterbukaan informasi tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang, seperti rahasia negara, rahasia pribadi, atau rahasia jabatan. Dengan demikian, daftar informasi yang dikecualikan ini disusun berdasarkan hasil pengujian konsekuensi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memastikan keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia.