Persyaratan
- Daftar Perorangan Calon Penerima (DPCP) Pensiun
- Fotocopy SK CPNS/ PNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir
- Fotocopy SK PMK (kalau ada)
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Suami/Istri
- Fotocopy Buku/Akta Nikah
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
- Pasphoto berwarna latar merah Uk. 2x3, 3x4, dan 4x6 cm Penerima Pensiun (4 Lembar)
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
- Surat keterangan aktif kuliah anak berumur 21-25 tahun
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin
- Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri
Berkas dibuat rangkap 2 dan wajib meninggalkan No.HP/WA Aktif, Khusus Pensiun BUP berkas diserahkan selambat-lambatnya 8 bulan sebelum TMT pensiun
Persyaratan Khusus
- Khusus Pensiun Janda/Duda Wajib Menyertakan : Akta Kematian, Surat Keterangan Janda / Duda
- Khusus Pensiun Dini, Wajib Menyertakan : Surat Pernyataan Persetujuan suami / istri
- Khusus Pensiun Tidak Cakap Jasmani / Rohani, Wajib Menyertakan : Hasil Pemeriksaan Tim Dokter RS Pemerintah
Berkas dibuat rangkap 2 dan wajib meninggalkan No.HP/WA Aktif, Khusus Pensiun BUP berkas diserahkan selambat-lambatnya 8 bulan sebelum TMT pensiun
Jangka Waktu Penyelesaian
6 bulan s.d 1 Tahun
Produk Layanan
SK Pensiun
Jam Layanan
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan (SOP)