BerandaStandar PelayananPengusulan Surat Izin Belajar

Pengusulan Surat Izin Belajar

Persyaratan
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan
- Fotocopy SK CPNS/ PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir
- Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa
- Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah
- Asli Jadwal Kuliah yang dilaksanakan diluar jam kantor
- Daftar Hasil Nilai Ujian Terakhir
- Asli Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang Menerangkan tentang Profil Perguruan Tinggi yang Menerangkan Tentang Profil Perguruan Tinggi Sudah Terakreditas B, termasuk alamat lengkap dan radius lokasi Perguruan Tinggi dari tempat tugas PNS yang bersangkutanBerkas dibuat rangkap 2 dan wajib meninggalkan No.HP/WA Aktif
Jangka Waktu Penyelesaian
4 bulan s.d 6 bulan
Produk Layanan
Surat Izin Belajar
Jam Layanan  
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan (SOP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengajuan Pencairan Tunjangan Penyuluh Non PNS

Persyaratan- Laporan Kegiatan Binaan Penyuluh Setiap Bulan Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari Produk LayananTerealisasi Tunjangan Penyuluh Non PNS Jam Layanan - Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB-...

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...