Ketentuan Umum

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik mencakup seluruh data, dokumen, dan catatan yang terkait dengan kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi badan publik, baik dalam bentuk tertulis, tercetak, terekam, elektronik, maupun bentuk lainnya.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, serta lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Termasuk dalam pengertian badan publik adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. PPID berperan sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat dalam menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.

Atasan PPID adalah pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan strategis serta pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Atasan PPID berfungsi memberikan keputusan akhir terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik serta melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi.

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pemohon berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan umum, keamanan, dan ketertiban.

Pengecualian Informasi Publik adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena berkaitan dengan rahasia negara, kepentingan perlindungan pribadi, rahasia jabatan, dan/atau rahasia dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan ditetapkan melalui Uji Konsekuensi oleh PPID dan disahkan oleh Atasan PPID sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Layanan Informasi Publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPID untuk mengelola dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan prosedur, standar, dan mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Layanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemudahan akses, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif.