Informasi serta merta adalah informasi publik yang harus diumumkan tanpa penundaan, apabila terdapat suatu kejadian yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak, ketertiban umum, atau keamanan negara. Jenis informasi ini bersifat mendesak dan harus segera diketahui oleh masyarakat agar dapat mengambil langkah antisipatif maupun tindakan yang diperlukan. Penyampaian informasi serta merta dilakukan melalui berbagai media yang mudah dijangkau publik, seperti situs resmi instansi, media sosial, atau papan pengumuman.
Kewajiban penyediaan informasi serta merta diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui penyampaian informasi secara cepat dan akurat, pemerintah berupaya memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi penting pada waktunya, terutama yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kepentingan publik secara luas.
| No | Daftar Informasi Serta Merta | View |
|---|---|---|
| 1 | Informasi tentang bencana alam yang berdampak pada sarana dan kegiatan keagamaan di wilayah Kementerian Agama Labuhanbatu Utara | |
| 2 | Informasi tentang keadaan darurat nonalam seperti wabah penyakit atau gangguan kesehatan yang mempengaruhi kegiatan ibadah dan pendidikan keagamaan | |
| 3 | Informasi tentang potensi konflik sosial atau gangguan kerukunan umat beragama di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara | |
| 4 | Informasi tentang penyebaran penyakit menular yang berpotensi mengganggu pelaksanaan kegiatan keagamaan dan pendidikan | |
| 5 | Informasi tentang bahan makanan, produk, atau zat yang tidak memenuhi ketentuan kehalalan yang beredar di masyarakat | |
| 6 | Informasi tentang gangguan terhadap utilitas publik yang berdampak pada pelayanan keagamaan atau pendidikan keagamaan | |
| 7 | Informasi tanggap darurat dan penyaluran bantuan sosial bagi lembaga keagamaan atau madrasah terdampak bencana | |
| 8 | Informasi terkait keamanan pelaksanaan kegiatan keagamaan, peringatan hari besar keagamaan, atau kegiatan masyarakat berskala besar |

