Persyaratan
- Biodata
- Surat Pernyataan
- FC Sertifikat Pendidik
- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi
- FC NPWP
- FC Buku Tabungan
- FC Ijazah Terakhir
- FC Kenaikan Pangkat Terakhir
- FC SK Kenaikan Gaji Berkala
- FC NUPTK Verval Baru (S26.E)
- SK Pembagian Tugas dan Beban Kerja
- Jadwal Mengajar dari Kepala Sekolah
- Rekap Hasil Penilaian Kinerja (S29.C)
- SKBK (S29.E) dan dari Kementerian Agama Labuhanbatu Utara
- Daftar Hadir Setiap Bulan
- SKMT, SMPJ, SPMT dari Kepala Sekolah
- Rekap Daftar Hadir
- Daftar Gaji Setiap Bulan
- Perangkat Pembelajaran (Prota Ganjil dan Genap, Prosem Ganjil dan Genap, RPP Ganjil dan Genap)
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari
Produk Layanan
Terealisasi Pencairan TPG Non PNS
Jam Layanan
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan (SOP)

| NO | KOMPONEN | URAIAN |
|---|---|---|
| 1 | Persayaratan | Pemohon datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara. |
| Membawa dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pengajuan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Agama Kristen. |
||
| Menyampaikan identitas pemohon serta tujuan pengajuan layanan kepada petugas. |
||
| Mencantumkan nomor rekening aktif atas nama penerima TPG sesuai ketentuan yang berlaku. |
||
| Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi. |
||
| Persyaratan teknis lainnya menyesuaikan ketentuan yang berlaku pada aplikasi SIMPATIKA Guru Pendidikan Agama Kristen serta regulasi pencairan TPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. |
||

