BerandaStandar PelayananLayanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan
- Biodata
- Surat Pernyataan
- FC Sertifikat Pendidik
- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi
- FC NPWP
- FC Buku Tabungan
- FC Ijazah Terakhir
- FC Kenaikan Pangkat Terakhir
- FC SK Kenaikan Gaji Berkala
- FC NUPTK Verval Baru (S26.E)
- SK Pembagian Tugas dan Beban Kerja
- Jadwal Mengajar dari Kepala Sekolah
- Rekap Hasil Penilaian Kinerja (S29.C)
- SKBK (S29.E) dan dari Kementerian Agama Labuhanbatu Utara
- Daftar Hadir Setiap Bulan
- SKMT, SMPJ, SPMT dari Kepala Sekolah
- Rekap Daftar Hadir
- Daftar Gaji Setiap Bulan
- Perangkat Pembelajaran (Prota Ganjil dan Genap, Prosem Ganjil dan Genap, RPP Ganjil dan Genap)
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari
Produk Layanan
Terealisasi Pencairan TPG Non PNS
Jam Layanan  
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan (SOP)
NOKOMPONENURAIAN
1PersayaratanPemohon datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Membawa dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pengajuan pencairan Tunjangan Profesi
Guru (TPG) PNS dan Non PNS Agama Kristen.
Menyampaikan identitas pemohon serta tujuan
pengajuan layanan kepada petugas.
Mencantumkan nomor rekening aktif atas nama
penerima TPG sesuai ketentuan yang berlaku.
Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat
elektronik (email) yang dapat dihubungi.
Persyaratan teknis lainnya menyesuaikan ketentuan
yang berlaku pada aplikasi SIMPATIKA Guru
Pendidikan Agama Kristen serta regulasi pencairan
TPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh

Persyaratan- Surat Keluar disposisikan Kepala Kantor- Melampirkan Berkas Nota Dinas- Melampirkan Berkas Kegiatan/Tugas Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari Penyelesaian Produk LayananSurat Tugas / Surat Keluar / Nota Dinas Jam...

Layanan SIMPATIKA Kemenag

Persyaratan Pendaftaran SIMPATIKA KEMENAG Baru (Biodata)- FC KK- FC KTP- FC SK Mengajar- FC Surat Tugas dari Kepala Sekolah- FC Ijazah SD- FC Ijazah S1/S2-...