Standar Pelayanan Tenaga Rohaniawan dan Do’a
PERSYARATAN
- Pemohon datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Membawa surat permohonan layanan Tenaga Rohaniawan dan Doa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
- Menyampaikan identitas pemohon serta tujuan kegiatan (acara keagamaan, kedukaan, pernikahan, atau kegiatan lainnya) kepada petugas.
- Menyertakan informasi waktu, tempat, dan jenis kegiatan yang memerlukan kehadiran tenaga rohaniawan dan doa.
- Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
- Persyaratan teknis lainnya menyesuaikan ketentuan layanan Tenaga Rohaniawan dan Doa yang berlaku pada Kementerian Agama.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan layanan Tenaga Rohaniawan dan Doa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
- Berkas permohonan yang telah lengkap diteruskan kepada unit/pejabat yang membidangi untuk dilakukan penjadwalan dan penugasan tenaga rohaniawan sesuai permintaan.
- Penugasan tenaga rohaniawan disesuaikan dengan jenis kegiatan, waktu, dan lokasi yang diajukan oleh pemohon.
- Apabila permohonan tidak dapat dipenuhi sesuai permintaan, petugas memberikan penjelasan dan alternatif penjadwalan.
- Tenaga rohaniawan yang telah ditugaskan melaksanakan kegiatan doa atau pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Hasil layanan diinformasikan atau didokumentasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Layanan Selesai.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila terdapat gangguan sistem atau proses sinkronisasi pada aplikasi pusat, jangka waktu pelayanan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya / gratis
PRODUK LAYANAN
- Layanan kehadiran dan/atau penugasan tenaga rohaniawan untuk kegiatan doa sesuai permohonan dan ketentuan yang berlaku.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Pengaduan, saran, dan masukan secara daring dapat disampaikan melalui:
a. WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
b. Website: https://labura.kemenag.go.id;
c. Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
d. Instagram: @kemenaglabura; dan
e. Facebook: Kantor Kemenag Labura.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1327).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1182).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
SARANA, PRASARANA, DAN FASILITAS
- Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
- Jaringan Internet;
- Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
- Air Minum;
- Komputer dan Printer
- Toilet;
- Website pengajuan permohonan.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan layanan bimbingan serta pelayanan keagamaan pada Kementerian Agama.
- Memahami mekanisme penugasan tenaga rohaniawan dan layanan doa sesuai permohonan masyarakat.
- Mampu melakukan verifikasi permohonan serta penjadwalan kegiatan secara tepat dan akurat.
- Mampu berkoordinasi dengan penyuluh/tenaga rohaniawan sesuai agama dan kebutuhan layanan.
- Memiliki kemampuan administrasi perkantoran dan pengelolaan jadwal kegiatan pelayanan.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta bersikap profesional, ramah, santun, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus menerus.
JUMLAH PELAKSANA
- Minimal 2 (dua) orang pegawai
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan SOP.
- Pelayanan diberikan secara cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
- Tidak dipungut biaya sesuai ketentuan.
- Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Pelayanan diberikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
- Dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya.
- Pengukuran dilakukan menggunakan metode dan peralatan yang sesuai standar untuk menjamin ketepatan hasil.
- Petugas mengutamakan keselamatan kerja selama pelaksanaan pengukuran di lapangan.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
- Dimonitor oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Evaluasi dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap SOP, ketepatan waktu pelayanan, hasil pengawasan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta pengaduan dan masukan dari masyarakat.
- Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (SOP)

STANDAR PELAYANAN
Pengajuan Pertanyaan, Pengaduan, Masukan dan Saran

