Standar Pelayanan Rekomendasi Pendirian Masjid
PERSYARATAN
- Mengajukan surat permohonan rekomendasi pendirian masjid yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Melampirkan proposal pendirian masjid yang memuat latar belakang, tujuan, lokasi, dan rencana pembangunan.
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon atau pengurus panitia pembangunan masjid.
- Melampirkan susunan kepengurusan panitia pembangunan masjid.
- Melampirkan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melampirkan surat keterangan domisili/lokasi atau dokumen lain yang menunjukkan lokasi pendirian masjid.
- Melampirkan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat, apabila dipersyaratkan.
- Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan pendirian bangunan dan rumah ibadah.
- Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pendirian masjid kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Petugas PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi.
- Apabila persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Apabila persyaratan telah lengkap, berkas diregistrasi dan diteruskan kepada unit yang membidangi urusan kemasjidan / Bimbingan Masyarakat Islam untuk dilakukan verifikasi.
- Petugas melakukan verifikasi administrasi dan, apabila diperlukan, melakukan klarifikasi atau peninjauan lapangan terhadap lokasi pendirian masjid.
- Berdasarkan hasil verifikasi, pejabat yang berwenang melakukan telaah dan memberikan pertimbangan atas permohonan rekomendasi.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara atau pejabat yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi apabila persyaratan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Petugas menyampaikan surat rekomendasi kepada pemohon melalui PTSP atau media lain yang telah ditetapkan.
- Layanan selesai.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila terdapat gangguan sistem atau proses sinkronisasi pada aplikasi pusat, jangka waktu pelayanan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya / gratis
PRODUK LAYANAN
- Surat Rekomendasi Pendirian Masjid.
- Surat pemberitahuan hasil verifikasi apabila permohonan belum memenuhi persyaratan atau memerlukan perbaikan dokumen.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Pengaduan, saran, dan masukan secara daring dapat disampaikan melalui:
a. WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
b. Website: https://labura.kemenag.go.id;
c. Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
d. Instagram: @kemenaglabura; dan
e. Facebook: Kantor Kemenag Labura.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357 ).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615).
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
SARANA, PRASARANA, DAN FASILITAS
- Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
- Jaringan Internet;
- Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
- Air Minum;
- Komputer dan Printer
- Toilet;
- Website pengajuan permohonan.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik, kemasjidan, dan pendirian rumah ibadah.
- Memahami tata naskah dinas, administrasi perkantoran, dan pengelolaan arsip.
- Mampu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen permohonan rekomendasi pendirian masjid.
- Mampu mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan sistem informasi pendukung pelayanan.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan, ramah, dan berorientasi pada pelayanan.
- Memiliki kemampuan koordinasi dan analisis dalam melakukan telaah terhadap dokumen permohonan.
- Memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi pemohon.
- Memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus menerus.
JUMLAH PELAKSANA
Minimal 2 (dua) orang pegawai
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan SOP.
- Pelayanan diberikan secara cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
- Tidak dipungut biaya sesuai ketentuan.
- Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Pelayanan diberikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
- Dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya.
- Pengukuran dilakukan menggunakan metode dan peralatan yang sesuai standar untuk menjamin ketepatan hasil.
- Petugas mengutamakan keselamatan kerja selama pelaksanaan pengukuran di lapangan.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
- Dimonitor oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Evaluasi dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap SOP, ketepatan waktu pelayanan, hasil pengawasan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta pengaduan dan masukan dari masyarakat.
- Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (SOP)

STANDAR PELAYANAN
Pengajuan Pertanyaan, Pengaduan dan Saran

