BI – 02

PERSYARATAN
  • Mengajukan surat permohonan rekomendasi pendirian masjid yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Melampirkan proposal pendirian masjid yang memuat latar belakang, tujuan, lokasi, dan rencana pembangunan.
  • Melampirkan fotokopi identitas pemohon atau pengurus panitia pembangunan masjid.
  • Melampirkan susunan kepengurusan panitia pembangunan masjid.
  • Melampirkan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melampirkan surat keterangan domisili/lokasi atau dokumen lain yang menunjukkan lokasi pendirian masjid.
  • Melampirkan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat, apabila dipersyaratkan.
  • Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan pendirian bangunan dan rumah ibadah.
  • Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pendirian masjid kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Petugas PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Apabila persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Apabila persyaratan telah lengkap, berkas diregistrasi dan diteruskan kepada unit yang membidangi urusan kemasjidan / Bimbingan Masyarakat Islam untuk dilakukan verifikasi.
  • Petugas melakukan verifikasi administrasi dan, apabila diperlukan, melakukan klarifikasi atau peninjauan lapangan terhadap lokasi pendirian masjid.
  • Berdasarkan hasil verifikasi, pejabat yang berwenang melakukan telaah dan memberikan pertimbangan atas permohonan rekomendasi.
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara atau pejabat yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi apabila persyaratan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Petugas menyampaikan surat rekomendasi kepada pemohon melalui PTSP atau media lain yang telah ditetapkan.
  • Layanan selesai.
JANGKA WAKTU PELAYANAN

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila terdapat gangguan sistem atau proses sinkronisasi pada aplikasi pusat, jangka waktu pelayanan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya / gratis

PRODUK LAYANAN
  • Surat Rekomendasi Pendirian Masjid.
  • Surat pemberitahuan hasil verifikasi apabila permohonan belum memenuhi persyaratan atau memerlukan perbaikan dokumen.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Pengaduan, saran, dan masukan secara daring dapat disampaikan melalui:
    a. WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
    b. Website: https://labura.kemenag.go.id;
    c. Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
    d. Instagram: @kemenaglabura; dan
    e. Facebook: Kantor Kemenag Labura.
DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357 ).
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615).
  • Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
  • Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
SARANA, PRASARANA, DAN FASILITAS
  • Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
  • Jaringan Internet;
  • Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
  • Air Minum;
  • Komputer dan Printer
  • Toilet;
  • Website pengajuan permohonan.
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik, kemasjidan, dan pendirian rumah ibadah.
  • Memahami tata naskah dinas, administrasi perkantoran, dan pengelolaan arsip.
  • Mampu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen permohonan rekomendasi pendirian masjid.
  • Mampu mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan sistem informasi pendukung pelayanan.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan, ramah, dan berorientasi pada pelayanan.
  • Memiliki kemampuan koordinasi dan analisis dalam melakukan telaah terhadap dokumen permohonan.
  • Memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi pemohon.
  • Memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
PENGAWASAN INTERNAL
  • Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  • Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus menerus.
JUMLAH PELAKSANA

Minimal 2 (dua) orang pegawai

JAMINAN PELAYANAN
  • Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan SOP.
  • Pelayanan diberikan secara cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
  • Tidak dipungut biaya sesuai ketentuan.
  • Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Pelayanan diberikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
  • Dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya.
  • Pengukuran dilakukan menggunakan metode dan peralatan yang sesuai standar untuk menjamin ketepatan hasil.
  • Petugas mengutamakan keselamatan kerja selama pelaksanaan pengukuran di lapangan.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
  • Dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
  • Dimonitor oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Evaluasi dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap SOP, ketepatan waktu pelayanan, hasil pengawasan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta pengaduan dan masukan dari masyarakat.
  • Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (SOP)
STANDAR PELAYANAN
Sebelumnya
Selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...

Layanan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh

Persyaratan- Surat Keluar disposisikan Kepala Kantor- Melampirkan Berkas Nota Dinas- Melampirkan Berkas Kegiatan/Tugas Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari Penyelesaian Produk LayananSurat Tugas / Surat Keluar / Nota Dinas Jam...