BI – 04

PERSYARATAN
  • Pemohon datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara atau melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  • Membawa kartu identitas yang masih berlaku (KTP, Kartu Keluarga, atau identitas resmi lainnya).
  • Menyampaikan identitas pemohon serta tujuan pengajuan layanan konsultasi kepada petugas.
  • Mengisi formulir permohonan konsultasi BP-4 yang telah disediakan.
  • Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
  • Apabila diperlukan, membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan permasalahan atau keperluan konsultasi, seperti buku nikah, surat rekomendasi, atau dokumen lain yang relevan.
  • Bersedia mengikuti proses konsultasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh petugas atau konselor BP-4.
  • Persyaratan teknis lainnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Pemohon datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dan menyampaikan maksud untuk memperoleh layanan konsultasi BP-4.
  • Petugas PTSP menerima, memverifikasi persyaratan, dan mencatat permohonan layanan.
  • Petugas mengarahkan atau meneruskan permohonan kepada petugas/fungsional yang menangani layanan BP-4.
  • Petugas BP-4 melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan yang akan dikonsultasikan.
  • Konselor BP-4 memberikan layanan konsultasi, nasihat, pembinaan, dan/atau mediasi sesuai dengan pokok permasalahan serta ketentuan yang berlaku.
  • Apabila diperlukan tindak lanjut, petugas menjadwalkan konsultasi lanjutan atau memberikan rujukan kepada instansi/lembaga terkait sesuai kewenangannya.
  • Petugas mendokumentasikan hasil konsultasi sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
  • Layanan selesai.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
  • Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  • Layanan konsultasi dilaksanakan paling lama 60 menit sejak pemohon diterima oleh petugas/konselor BP-4 dan persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Dalam hal diperlukan konsultasi lanjutan, pembinaan, atau mediasi, jadwal pelaksanaan disepakati antara petugas/konselor BP-4 dengan
    pemohon sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu.
BIAYA/TARIF
  • Tidak dipungut biaya / gratis
PRODUK LAYANAN
  • Surat Keterangan Telah Mengikuti Konsultasi BP-4.
  • Layanan konsultasi, penasihatan, dan pembinaan perkawinan kepada pemohon.
  • Rekomendasi atau saran penyelesaian permasalahan perkawinan sesuai hasil konsultasi.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Pengaduan, saran, dan masukan secara daring dapat disampaikan melalui:
    a. WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
    b. Website: https://labura.kemenag.go.id;
    c. Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
    d. Instagram: @kemenaglabura; dan
    e. Facebook: Kantor Kemenag Labura.
DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615).
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 590).
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
SARANA, PRASARANA, DAN FASILITAS
  • Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
  • Jaringan Internet;
  • Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
  • Air Minum;
  • Komputer dan Printer
  • Toilet;
  • Website pengajuan permohonan.
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Memiliki kompetensi di bidang pelayanan publik dan administrasi perkantoran.
  • Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan, keluarga, dan pelayanan publik.
  • Memiliki pengetahuan mengenai tugas dan fungsi Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
  • Mampu memberikan konsultasi, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat secara profesional, objektif, dan beretika.
  • Mampu berkomunikasi secara efektif, persuasif, dan menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan oleh pengguna layanan.
  • Mampu mengoperasikan teknologi informasi dan aplikasi pendukung pelayanan.
PENGAWASAN INTERNAL
  • Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  • Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus menerus.
JUMLAH PELAKSANA
  • Minimal 2 (dua) orang pegawai
JAMINAN PELAYANAN
  • Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan SOP.
  • Pelayanan diberikan secara cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
  • Tidak dipungut biaya sesuai ketentuan.
  • Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Pelayanan diberikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
  • Dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya.
  • Pengukuran dilakukan menggunakan metode dan peralatan yang sesuai standar untuk menjamin ketepatan hasil.
  • Petugas mengutamakan keselamatan kerja selama pelaksanaan pengukuran di lapangan.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
  • Dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
  • Dimonitor oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Evaluasi dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap SOP, ketepatan waktu pelayanan, hasil pengawasan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta pengaduan dan masukan dari masyarakat.
  • Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (SOP)
STANDAR PELAYANAN
Sebelumnya
Selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...

Layanan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh

Persyaratan- Surat Keluar disposisikan Kepala Kantor- Melampirkan Berkas Nota Dinas- Melampirkan Berkas Kegiatan/Tugas Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari Penyelesaian Produk LayananSurat Tugas / Surat Keluar / Nota Dinas Jam...