Konsultasi Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP-4)
PERSYARATAN
- Pemohon datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara atau melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- Membawa kartu identitas yang masih berlaku (KTP, Kartu Keluarga, atau identitas resmi lainnya).
- Menyampaikan identitas pemohon serta tujuan pengajuan layanan konsultasi kepada petugas.
- Mengisi formulir permohonan konsultasi BP-4 yang telah disediakan.
- Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
- Apabila diperlukan, membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan permasalahan atau keperluan konsultasi, seperti buku nikah, surat rekomendasi, atau dokumen lain yang relevan.
- Bersedia mengikuti proses konsultasi sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh petugas atau konselor BP-4.
- Persyaratan teknis lainnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dan menyampaikan maksud untuk memperoleh layanan konsultasi BP-4.
- Petugas PTSP menerima, memverifikasi persyaratan, dan mencatat permohonan layanan.
- Petugas mengarahkan atau meneruskan permohonan kepada petugas/fungsional yang menangani layanan BP-4.
- Petugas BP-4 melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan yang akan dikonsultasikan.
- Konselor BP-4 memberikan layanan konsultasi, nasihat, pembinaan, dan/atau mediasi sesuai dengan pokok permasalahan serta ketentuan yang berlaku.
- Apabila diperlukan tindak lanjut, petugas menjadwalkan konsultasi lanjutan atau memberikan rujukan kepada instansi/lembaga terkait sesuai kewenangannya.
- Petugas mendokumentasikan hasil konsultasi sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
- Layanan selesai.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Layanan konsultasi dilaksanakan paling lama 60 menit sejak pemohon diterima oleh petugas/konselor BP-4 dan persyaratan dinyatakan lengkap.
- Dalam hal diperlukan konsultasi lanjutan, pembinaan, atau mediasi, jadwal pelaksanaan disepakati antara petugas/konselor BP-4 dengan
pemohon sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu.
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya / gratis
PRODUK LAYANAN
- Surat Keterangan Telah Mengikuti Konsultasi BP-4.
- Layanan konsultasi, penasihatan, dan pembinaan perkawinan kepada pemohon.
- Rekomendasi atau saran penyelesaian permasalahan perkawinan sesuai hasil konsultasi.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Pengaduan, saran, dan masukan secara daring dapat disampaikan melalui:
a. WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
b. Website: https://labura.kemenag.go.id;
c. Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
d. Instagram: @kemenaglabura; dan
e. Facebook: Kantor Kemenag Labura.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038). - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 590).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
SARANA, PRASARANA, DAN FASILITAS
- Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
- Jaringan Internet;
- Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
- Air Minum;
- Komputer dan Printer
- Toilet;
- Website pengajuan permohonan.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Memiliki kompetensi di bidang pelayanan publik dan administrasi perkantoran.
- Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan, keluarga, dan pelayanan publik.
- Memiliki pengetahuan mengenai tugas dan fungsi Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
- Mampu memberikan konsultasi, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat secara profesional, objektif, dan beretika.
- Mampu berkomunikasi secara efektif, persuasif, dan menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan oleh pengguna layanan.
- Mampu mengoperasikan teknologi informasi dan aplikasi pendukung pelayanan.
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus menerus.
JUMLAH PELAKSANA
- Minimal 2 (dua) orang pegawai
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan SOP.
- Pelayanan diberikan secara cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
- Tidak dipungut biaya sesuai ketentuan.
- Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Pelayanan diberikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
- Dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya.
- Pengukuran dilakukan menggunakan metode dan peralatan yang sesuai standar untuk menjamin ketepatan hasil.
- Petugas mengutamakan keselamatan kerja selama pelaksanaan pengukuran di lapangan.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
- Dimonitor oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Evaluasi dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap SOP, ketepatan waktu pelayanan, hasil pengawasan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta pengaduan dan masukan dari masyarakat.
- Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (SOP)

STANDAR PELAYANAN
Pengajuan Pertanyaan, Pengaduan, Masukan dan Saran

