Standar Pelayanan Pengukuran Arah Kiblat
PERSYARATAN
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon (KTP atau identitas resmi lainnya).
- Menyampaikan alamat lengkap lokasi yang akan dilakukan pengukuran arah kiblat.
- Melampirkan titik lokasi dan/atau denah lokasi apabila diperlukan.
- Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
- Menyediakan akses ke lokasi yang akan dilakukan pengukuran.
- Persyaratan teknis lainnya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan melalui PTSP.
- Petugas PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Berkas diregistrasi dan diteruskan kepada petugas penyelenggara syariah atau petugas yang berwenang.
- Petugas melakukan verifikasi administrasi dan menghubungi pemohon untuk menentukan jadwal pengukuran.
- Petugas melaksanakan pengukuran arah kiblat di lokasi menggunakan metode dan peralatan yang sesuai dengan ketentuan.
- Petugas menyusun dan menerbitkan berita acara atau surat keterangan hasil pengukuran arah kiblat.
- Hasil pengukuran diserahkan kepada pemohon.
- Layanan selesai.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila terdapat gangguan sistem atau proses sinkronisasi pada aplikasi pusat, jangka waktu pelayanan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya / gratis
PRODUK LAYANAN
- Berita Acara Hasil Pengukuran Arah Kiblat.
- Surat Keterangan Hasil Pengukuran Arah Kiblat.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Pengaduan, saran, dan masukan secara daring dapat disampaikan melalui:
a. WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
b. Website: https://labura.kemenag.go.id;
c. Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
d. Instagram: @kemenaglabura; dan
e. Facebook: Kantor Kemenag Labura.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357 ).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615 ).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
SARANA, PRASARANA, DAN FASILITAS
- Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
- Jaringan Internet;
- Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
- Air Minum;
- Komputer dan Printer
- Toilet;
- Website pengajuan permohonan.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan layanan bimbingan serta pelayanan keagamaan pada Kementerian Agama.
- Memahami mekanisme penugasan tenaga rohaniawan dan layanan doa sesuai permohonan masyarakat.
- Mampu melakukan verifikasi permohonan serta penjadwalan kegiatan secara tepat dan akurat.
- Mampu berkoordinasi dengan penyuluh/tenaga rohaniawan sesuai agama dan kebutuhan layanan.
- Memiliki kemampuan administrasi perkantoran dan pengelolaan jadwal kegiatan pelayanan.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta bersikap profesional, ramah, santun, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus menerus.
JUMLAH PELAKSANA
Minimal 2 (dua) orang pegawai
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan SOP.
- Pelayanan diberikan secara cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
- Tidak dipungut biaya sesuai ketentuan.
- Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Pelayanan diberikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
- Dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya.
- Pengukuran dilakukan menggunakan metode dan peralatan yang sesuai standar untuk menjamin ketepatan hasil.
- Petugas mengutamakan keselamatan kerja selama pelaksanaan pengukuran di lapangan.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
- Dimonitor oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Evaluasi dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap SOP, ketepatan waktu pelayanan, hasil pengawasan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta pengaduan dan masukan dari masyarakat.
- Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (SOP)

STANDAR PELAYANAN
Pengajuan Pertanyaan, Pengaduan dan Saran

