Standar Pelayanan Tenaga Rohaniawan dan Do’a
PERSYARATAN
- Pemohon datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Membawa surat permohonan layanan Tenaga Rohaniawan dan Doa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
- Menyampaikan identitas pemohon serta tujuan kegiatan (acara keagamaan, kedukaan, pernikahan, atau kegiatan lainnya) kepada petugas.
- Menyertakan informasi waktu, tempat, dan jenis kegiatan yang memerlukan kehadiran tenaga rohaniawan dan doa.
- Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
- Persyaratan teknis lainnya menyesuaikan ketentuan layanan Tenaga Rohaniawan dan Doa yang berlaku pada Kementerian Agama.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan layanan Tenaga Rohaniawan dan Doa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
- Berkas permohonan yang telah lengkap diteruskan kepada unit/pejabat yang membidangi untuk dilakukan penjadwalan dan penugasan tenaga rohaniawan sesuai permintaan.
- Penugasan tenaga rohaniawan disesuaikan dengan jenis kegiatan, waktu, dan lokasi yang diajukan oleh pemohon.
- Apabila permohonan tidak dapat dipenuhi sesuai permintaan, petugas memberikan penjelasan dan alternatif penjadwalan.
- Tenaga rohaniawan yang telah ditugaskan melaksanakan kegiatan doa atau pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Hasil layanan diinformasikan atau didokumentasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Layanan Selesai.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila terdapat gangguan sistem atau proses sinkronisasi pada aplikasi pusat, jangka waktu pelayanan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya / gratis
PRODUK LAYANAN
- Layanan kehadiran dan/atau penugasan tenaga rohaniawan untuk kegiatan doa sesuai permohonan dan ketentuan yang berlaku.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Pengaduan, saran, dan masukan secara daring dapat disampaikan melalui:
a. WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
b. Website: https://labura.kemenag.go.id;
c. Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
d. Instagram: @kemenaglabura; dan
e. Facebook: Kantor Kemenag Labura.
Standar Operasional Pelayanan


