Rabu, Juli 22, 2026

BI – 03

PERSYARATAN
  • Pemohon datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Membawa surat permohonan layanan Tenaga Rohaniawan dan Doa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
  • Menyampaikan identitas pemohon serta tujuan kegiatan (acara keagamaan, kedukaan, pernikahan, atau kegiatan lainnya) kepada petugas.
  • Menyertakan informasi waktu, tempat, dan jenis kegiatan yang memerlukan kehadiran tenaga rohaniawan dan doa.
  • Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
  • Persyaratan teknis lainnya menyesuaikan ketentuan layanan Tenaga Rohaniawan dan Doa yang berlaku pada Kementerian Agama.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Pemohon mengajukan permohonan layanan Tenaga Rohaniawan dan Doa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Petugas PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
  • Berkas permohonan yang telah lengkap diteruskan kepada unit/pejabat yang membidangi untuk dilakukan penjadwalan dan penugasan tenaga rohaniawan sesuai permintaan.
  • Penugasan tenaga rohaniawan disesuaikan dengan jenis kegiatan, waktu, dan lokasi yang diajukan oleh pemohon.
  • Apabila permohonan tidak dapat dipenuhi sesuai permintaan, petugas memberikan penjelasan dan alternatif penjadwalan.
  • Tenaga rohaniawan yang telah ditugaskan melaksanakan kegiatan doa atau pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Hasil layanan diinformasikan atau didokumentasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Layanan Selesai.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
  • Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila terdapat gangguan sistem atau proses sinkronisasi pada aplikasi pusat, jangka waktu pelayanan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
BIAYA/TARIF
  • Tidak dipungut biaya / gratis
PRODUK LAYANAN
  • Layanan kehadiran dan/atau penugasan tenaga rohaniawan untuk kegiatan doa sesuai permohonan dan ketentuan yang berlaku.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Pengaduan, saran, dan masukan secara daring dapat disampaikan melalui:
    a. WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
    b. Website: https://labura.kemenag.go.id;
    c. Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
    d. Instagram: @kemenaglabura; dan
    e. Facebook: Kantor Kemenag Labura.

Standar Operasional Pelayanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...

Layanan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh

Persyaratan- Surat Keluar disposisikan Kepala Kantor- Melampirkan Berkas Nota Dinas- Melampirkan Berkas Kegiatan/Tugas Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari Penyelesaian Produk LayananSurat Tugas / Surat Keluar / Nota Dinas Jam...