BI – 06

PERSYARATAN
  • Pemohon datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Membawa dokumen pendukung sesuai dengan jenis layanan SIMAS Kementerian Agama yang diajukan (registrasi, perubahan data, mutasi, atau validasi aset).
  • Menyampaikan identitas pemohon dan tujuan pengajuan layanan kepada petugas.
  • Menyertakan dokumen aset yang dimaksud (seperti bukti kepemilikan, berita acara serah terima, atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku).
  • Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
  • Persyaratan teknis lainnya menyesuaikan ketentuan pengelolaan aset pada aplikasi SIMAS Kementerian Agama yang berlaku.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  • Pemohon mengajukan permohonan layanan SIMAS Kementerian Agama melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Petugas PTSP menerima dan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian dokumen persyaratan.
  • Berkas permohonan yang telah lengkap diteruskan kepada seksi bimas islam yang membidangi untuk dilakukan verifikasi dan validasi data pada aplikasi SIMAS Kementerian Agama.
  • Apabila data dan dokumen telah sesuai, petugas melakukan proses input, pembaruan, atau validasi data masjid pada aplikasi SIMAS sesuai jenis layanan yang diajukan.
  • Apabila terdapat ketidaksesuaian data atau kekurangan dokumen, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  • Hasil proses layanan SIMAS diinformasikan atau disampaikan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Layanan selesai.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
  • Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila terdapat gangguan sistem atau proses sinkronisasi pada aplikasi pusat, jangka waktu pelayanan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
BIAYA/TARIF
  • Tidak dipungut biaya / gratis
PRODUK LAYANAN
  • Tersedianya data masjid yang telah diverifikasi, divalidasi, dan/atau diperbarui dalam aplikasi SIMAS Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Pengaduan, saran, dan masukan secara daring dapat disampaikan melalui:
    a. WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
    b. Website: https://labura.kemenag.go.id;
    c. Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
    d. Instagram: @kemenaglabura; dan
    e. Facebook: Kantor Kemenag Labura.
DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615).
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
  • Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
SARANA, PRASARANA, DAN FASILITAS
  • Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
  • Jaringan Internet;
  • Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
  • Air Minum;
  • Komputer dan Printer
  • Toilet;
  • Website pengajuan permohonan.
KOMPETENSI PELAKSANA
  • Memahami mekanisme pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan aset pada aplikasi SIMAS Kementerian Agama
  • Mampu mengoperasikan aplikasi SIMAS Kementerian Agama secara tepat dan akurat.
  • Mampu melakukan verifikasi, validasi, dan pembaruan data aset secara teliti dan bertanggung jawab.
  • Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran (pengolahan data dan administrasi).
  • Memiliki kemampuan administrasi aset dan kearsipan dokumen BMN.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta bersikap profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
PENGAWASAN INTERNAL
  • Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  • Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus menerus.
JUMLAH PELAKSANA
  • Minimal 2 (dua) orang pegawai
JAMINAN PELAYANAN
  • Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan SOP.
  • Pelayanan diberikan secara cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
  • Tidak dipungut biaya sesuai ketentuan.
  • Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • Pelayanan diberikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
  • Dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya.
  • Pengukuran dilakukan menggunakan metode dan peralatan yang sesuai standar untuk menjamin ketepatan hasil.
  • Petugas mengutamakan keselamatan kerja selama pelaksanaan pengukuran di lapangan.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
  • Dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
  • Dimonitor oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Evaluasi dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap SOP, ketepatan waktu pelayanan, hasil pengawasan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta pengaduan dan masukan dari masyarakat.
  • Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (SOP)
STANDAR PELAYANAN
Sebelumnya
Selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...

Layanan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh

Persyaratan- Surat Keluar disposisikan Kepala Kantor- Melampirkan Berkas Nota Dinas- Melampirkan Berkas Kegiatan/Tugas Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari Penyelesaian Produk LayananSurat Tugas / Surat Keluar / Nota Dinas Jam...