Persyaratan
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB Ijazah hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik ijazah/STTB tersebut
- Mengisi dan menyampaikan surat permohonan
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Menyampaikan fotokopi ijazah/STTB yg hilang, buku rapor asli dan atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi pejabat yang berwenang untuk memvalidasi keabsahan pemilik ijazah/STTB
- Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari ( 1 hari pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pembutan surat keterangan pengganti ijazah hilang)
Produk Layanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang
Jam Layanan
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan (SOP)