Persyaratan
- Mengajukan surat permohonan perpanjangan izin pendirian madrasah
- Menandatangani surat pernyataan tunduk dan patuh kepada Kementerian Agama bermaterai 10.000
- Mendapatkan rekomendasi evaluasi izin operasional dari pengawas yang menjadi pembina madrasah tersebut
- Melampirkan poto copy sah surat keputusan izin pendirian yang lama dan / atau masa berlakunya habis
- Melampirkan foto copy sertifikat akreditasi yang sudah diakreditasi oleh BAN-S/M atau lembaga lain yang berwenang
- Melampirkan foto copy salinan akte notaris organisasi penyelenggara
- Melampirkan foto copy pengesahan akte notaris oleh MENKUMHAM RI
- Melampirkan foto copy bukti updating data emis semester terakhir
Jangka Waktu Penyelesaian
2 Hari (1 hari penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, 1 hari pembutan surat rekomendasi perpanjangan izin pendirian
madrasah)
Produk Layanan
Persyaratan Perpanjangan Izin pendirian madrasah
Jam Layanan
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan
Ijin bertanya pk,apa bila sekolah ra sdh tdk aktif 3 thn ,apakah bisa di lanjutkan kembali ijinnya setelah 3 tahun ?
Mohon maaf Bapak/Ibu untuk balasan yang terlambat. Jika EMIS RA terkait masih aktif, masih bisa melakukan perpanjangan IZOP nya bapak/ibu. Tapi jika EMIS RA terkait sudah tidak aktif lagi maka diharuskan untuk membuat ulang IZOP nya bapak/ibu.