BerandaStandar PelayananPemuktahiran Data PNS pada Sistem Informasi Kepegawaian(SIMPEG)

Pemuktahiran Data PNS pada Sistem Informasi Kepegawaian(SIMPEG)

Persyaratan
- Hasil Scan bentuk PDF data PNS Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara yang akan dimuktahirkan

Berkas dapat diantar langsung atau dikirim melalui WA (082166358966)
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari
Produk Layanan
Data PNS
Jam Layanan  
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan (SOP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...

Layanan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh

Persyaratan- Surat Keluar disposisikan Kepala Kantor- Melampirkan Berkas Nota Dinas- Melampirkan Berkas Kegiatan/Tugas Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari Penyelesaian Produk LayananSurat Tugas / Surat Keluar / Nota Dinas Jam...