Standar Pelayanan Laporan Bulan F-1 Kecamatan
PERSYARATAN
- Pemohon datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Membawa surat pengantar atau dokumen yang berkaitan dengan penyampaian Laporan Bulanan Kepala KUA Kecamatan (Formulir F-1), apabila diperlukan.
- Menyampaikan identitas pemohon serta tujuan pengajuan layanan kepada petugas.
- Menyerahkan Laporan Bulanan Kepala KUA Kecamatan (Formulir F-1) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan.
- Mencantumkan nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau petugas yang ditunjuk melakukan registrasi pada buku tamu PTSP.
- Kepala KUA Kecamatan atau petugas yang ditunjuk menyampaikan Laporan Bulanan Kepala KUA Kecamatan (Formulir F-1) kepada petugas Bimbingan Masyarakat Islam.
- Petugas Bimbingan Masyarakat Islam menerima dan memeriksa kelengkapan laporan yang disampaikan.
- Apabila laporan belum lengkap atau terdapat ketidaksesuaian, laporan dikembalikan kepada KUA Kecamatan untuk dilengkapi atau diperbaiki.
- Apabila laporan telah lengkap, petugas melakukan pencatatan, verifikasi administrasi, dan pengadministrasian laporan sebagai bahan rekapitulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Layanan selesai.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila terdapat gangguan sistem atau proses sinkronisasi pada aplikasi pusat, jangka waktu pelayanan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya / gratis
PRODUK LAYANAN
Laporan Bulanan Ka. KUA Kecamatan (Form F-1) yang telah diterima, diverifikasi, dan diregistrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Pengaduan, saran, dan masukan secara daring dapat disampaikan melalui:
a. WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
b. Website: https://labura.kemenag.go.id;
c. Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
d. Instagram: @kemenaglabura; dan
e. Facebook: Kantor Kemenag Labura.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 590).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
SARANA, PRASARANA, DAN FASILITAS
- Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
- Jaringan Internet;
- Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
- Air Minum;
- Komputer dan Printer
- Toilet;
- Website pengajuan permohonan.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
- Memahami mekanisme pelaporan administrasi KUA Kecamatan (Form F-1).
- Mampu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian laporan bulanan secara teliti dan akurat.
- Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran (pengolahan data dan dokumen).
- Memiliki kemampuan administrasi perkantoran dan kearsipan.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta bersikap profesional, teliti, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus menerus.
JUMLAH PELAKSANA
Minimal 2 (dua) orang pegawai
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan penerimaan Laporan Bulanan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan (Form F-1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
- Petugas memberikan pelayanan secara profesional, cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
- Pemohon memperoleh kepastian mengenai proses penerimaan, pemeriksaan, dan registrasi Laporan Bulanan KUA Kecamatan (F-1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Pelayanan diberikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
- Dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya.
- Pengukuran dilakukan menggunakan metode dan peralatan yang sesuai standar untuk menjamin ketepatan hasil.
- Petugas mengutamakan keselamatan kerja selama pelaksanaan pengukuran di lapangan.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
- Dimonitor oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Evaluasi dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap SOP, ketepatan waktu pelayanan, hasil pengawasan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta pengaduan dan masukan dari masyarakat.
- Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (SOP)

STANDAR PELAYANAN
PENGAJUAN PERTANYAAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

