BerandaBeritaKemenag Narasumber Tentang Pencegahan dan Percatatan Perkawinan Usia Anak

Kemenag Narasumber Tentang Pencegahan dan Percatatan Perkawinan Usia Anak

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs.  H. Gino, MA Menghadiri sekaligus menjadi Narasumber Kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Kewenangan Provinsi, yang digelar di Aula Dewi Syukur Kantor Bupati Labura, Jumat (26/5).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs.  H. Gino, MA menyampaikan Pemaparan materi oleh narasumber tentang Pencegahan dan Percatatan Perkawinan Usia Anak. Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku

Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya di ijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun

Faktor Penyebab Pernikahan Dini Sebab dari anak 1. Faktor Pendidikan 2. Faktor telah melakukan hubungan biologis 3. Faktor Hamil diluar Nikah Sebab dari luar anak 1. Faktor Pemahaman Agama 2. Faktor Ekonomi 3. Faktor Adat dan Budaya

Dalam sambutannya Dedi Aksaris Arief, S.Pd., M.Pd mengucapkan selamat datang kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, dan rombongan yang telah hadir di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dedi Aksaris Arief, S.Pd., M.Pd  juga mengucapkan terimakasih telah memilih kabupaten labuhanbatu Utara menjadi tempat sosialisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara.Kolaborasi antara DPPPA Labuhanbatu Utara dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, kata Dedi Aksaris Arief, S.Pd., M.Pd sangatlah penting dalam rangka melindungi anak dari korban penyalahgunaan narkoba dan hak – hak anak juga penyebaran penyakit menular HIV/AIDS.

Menurutnya kegiatan ini adalah buktinya nyata komitmen dan perhatian yang luar biasa terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak. Ia, juga berharap melalui kegiatan ini kita dapat memuat kerja sama antara pemerintah lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat sipil dan umum dalam memastikan keberlangsungan perlindungan khusus yang efektif bagi anak anak di Kabupaten Labuhanbatu Utara.”Mari sama sama kita tingkatkan kesadaran pemahaman dan tindakan nyata kita dalam membangun lingkungan yang ramah dan memberikan ruang bagi anak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,”.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara Manna Wasalwa Lubis melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Roima Harahap mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan pembangunan di sumatera utara khususnya bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak demi mewujudkan Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat.”Kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Kewenangan Provinsi ini, demi mewujudkan Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat,” ucapnya.

Roima menjelaskan sebagaimana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara wajib menyelenggarakan perlindungan anak, untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak untuk mendapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara maksimal sesuai harkat dan martabat.”Jadi, merujuk ke UU tersebut kita wajib melindungi dan memberikan hak – hak pada anak,” jelasnya.Roima juga menambahkan saat ini anak – anak kita dihadapkan dengan ancaman penyalahgunaan peredaran narkoba, pergaulan bebas dan permasalahan perkawinan usia anak.

Lebih lanjut, Roima berharap seluruh peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini untuk berperan aktif melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap anak korban penyalahgunaan narkoba, pencegahan perkawinan usia anak dan anak korban HIV/AIDS serta melakukan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat, dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan.Ia, juga mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dapat mengembangkan dan melakukan inovasi – inovasi yang dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam proses pencegahan, pendampingan dan upaya rehabilitasi bagi anak – anak korban penyalahgunaan narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Kemenag Labura Monitoring Evaluasi Penggunaan BOP RA dan BOS pada Madrasah Negeri dan Swasta

Aek Kanopan (Humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) penggunaan BOP RA dan BOS pada Madrasah Negeri dan Swasta pada...

Kemenag Labura Salurkan Zakat ASN

Aek Kanopan (Humas), Buka Bersama Keluarga Besar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara Sekaligus Penyerahan Zakat ASN Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Aula Plhut...