BerandaStandar PelayananLayanan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh

Layanan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh

Persyaratan
- Surat Keluar disposisikan Kepala Kantor
- Melampirkan Berkas Nota Dinas
- Melampirkan Berkas Kegiatan/Tugas
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Penyelesaian
Produk Layanan
Surat Tugas / Surat Keluar / Nota Dinas
Jam Layanan  
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...

Layanan SIMPATIKA Kemenag

Persyaratan Pendaftaran SIMPATIKA KEMENAG Baru (Biodata)- FC KK- FC KTP- FC SK Mengajar- FC Surat Tugas dari Kepala Sekolah- FC Ijazah SD- FC Ijazah S1/S2-...