BerandaStandar PelayananLayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang (Madrasah Masih Beroperasi)

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang (Madrasah Masih Beroperasi)

Persyaratan
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB Ijazah hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik ijazah/STTB tersebut
- Mengisi dan menyampaikan surat permohonan
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Menyampaikan fotokopi ijazah/STTB yg hilang, buku rapor asli dan atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi pejabat yang berwenang untuk memvalidasi keabsahan pemilik ijazah/STTB
- Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari ( 1 hari pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pembutan surat keterangan pengganti ijazah hilang)
Produk Layanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang
Jam Layanan  
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan (SOP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengajuan Pencairan Tunjangan Penyuluh Non PNS

Persyaratan- Laporan Kegiatan Binaan Penyuluh Setiap Bulan Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari Produk LayananTerealisasi Tunjangan Penyuluh Non PNS Jam Layanan - Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB-...

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...