Persyaratan - Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB Ijazah hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik ijazah/STTB tersebut - Mengisi dan menyampaikan surat permohonan - Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak - Menyampaikan fotokopi ijazah/STTB yg hilang, buku rapor asli dan atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi pejabat yang berwenang untuk memvalidasi keabsahan pemilik ijazah/STTB - Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
Jangka Waktu Penyelesaian 1 Hari ( 1 hari pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pembutan surat keterangan pengganti ijazah hilang)
Produk Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang
Jam Layanan - Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB - Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Persyaratan- Laporan Kegiatan Binaan Penyuluh Setiap Bulan
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Produk LayananTerealisasi Tunjangan Penyuluh Non PNS
Jam Layanan - Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB-...
Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...