BerandaStandar PelayananLayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang (Madrasah Masih Beroperasi)

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang (Madrasah Masih Beroperasi)

Persyaratan
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB Ijazah hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik ijazah/STTB tersebut
- Mengisi dan menyampaikan surat permohonan
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Menyampaikan fotokopi ijazah/STTB yg hilang, buku rapor asli dan atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi pejabat yang berwenang untuk memvalidasi keabsahan pemilik ijazah/STTB
- Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari ( 1 hari pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pembutan surat keterangan pengganti ijazah hilang)
Produk Layanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang
Jam Layanan  
- Pagi : 08.00 WIB - 12.00 WIB
- Siang : 13.30 WIB - 16.00 WIB
Standar Operasional Pelayanan (SOP)

2 KOMENTAR

    • Mohon maaf bapak/ibu, jika tidak memiliki fotokopi ijazah ataupun rapat maka Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak dapat mengeluarkan surat pengganti ijazahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengajuan Pencairan TPG Non PNS

Persyaratan- Biodata- Surat Pernyataan- FC Sertifikat Pendidik- FC SK Dirjen Tentang Penetapan Penerimaan Tunjangan Profesi- FC NPWP- FC Buku Tabungan- FC Ijazah Terakhir- FC Kenaikan...

Layanan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh

Persyaratan- Surat Keluar disposisikan Kepala Kantor- Melampirkan Berkas Nota Dinas- Melampirkan Berkas Kegiatan/Tugas Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari Penyelesaian Produk LayananSurat Tugas / Surat Keluar / Nota Dinas Jam...