Rabu, Juli 22, 2026

13

Menikah merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan hidup seseorang. Setiap pasangan memiliki cerita, pilihan, dan cara masing-masing dalam mempersiapkan hari istimewa tersebut. Ada yang memilih melangsungkan akad nikah di kantor KUA, ada pula yang memilih tempat lain di luar kantor. Ada yang menginginkan suasana sederhana dan praktis, sementara sebagian lainnya ingin melaksanakan akad nikah di tempat yang lebih dekat dengan keluarga, lingkungan, atau konsep pernikahan yang telah direncanakan.

Namun, di balik perbedaan pilihan tersebut, ada satu tujuan yang sama: melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara.

Di Kabupaten Labuhanbatu Utara, perjalanan menuju pernikahan tersebut tercermin dari ribuan peristiwa nikah yang tercatat setiap tahunnya. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 2.349 peristiwa nikah tercatat melalui 8 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Angka tersebut menunjukkan bahwa perjalanan menuju kehidupan berumah tangga terus berlangsung dan menjadi bagian dari dinamika kehidupan masyarakat di setiap kecamatan.

Jika melihat perkembangan selama periode 2020–2025, jumlah peristiwa nikah mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Setelah mencapai angka tertinggi sebanyak 2.639 peristiwa nikah pada tahun 2022, jumlah pernikahan mengalami penurunan pada tahun 2023 dan 2024. Namun, pada tahun 2025, jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 2.349 peristiwa nikah, atau bertambah sebanyak 182 peristiwa dibandingkan tahun sebelumnya.

Setiap angka tersebut tentu memiliki cerita di baliknya. Ada pasangan yang akhirnya memutuskan untuk melangkah bersama setelah melalui perjalanan panjang. Ada keluarga yang berkumpul untuk menyaksikan akad. Ada pula dua orang yang akhirnya mengucapkan janji untuk membangun kehidupan bersama. Lalu, di mana pernikahan-pernikahan tersebut dilaksanakan?

Jangan Sampai Salah Tempat, Ayo Merapat! 👀

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH. Artinya, sebelum melangkah ke hari akad, calon pengantin perlu memastikan proses pendaftaran kehendak nikah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2025, mayoritas pernikahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara dilaksanakan di luar kantor KUA. Dari data yang tercatat, jumlah pernikahan di luar kantor lebih tinggi dibandingkan pernikahan yang dilaksanakan di kantor pada seluruh KUA. Kecamatan Kualuh Selatan mencatat jumlah pernikahan di luar kantor tertinggi, yaitu sebanyak 296 peristiwa nikah, disusul oleh Marbau dan Kualuh Hulu yang masing-masing mencatat 267 peristiwa nikah di luar kantor. Sementara itu, Na IX-X mencatat 219 pernikahan di luar kantor, diikuti Aek Natas sebanyak 179 peristiwa, Kualuh Hilir sebanyak 148 peristiwa, Kualuh Leidong sebanyak 130 peristiwa, dan Aek Kuo sebanyak 118 peristiwa.

Meskipun pernikahan di luar kantor menjadi pilihan mayoritas masyarakat, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA tetap menjadi pilihan bagi sebagian pasangan. Na IX-X mencatat jumlah pernikahan di kantor tertinggi, yaitu sebanyak 201 peristiwa nikah. Selanjutnya, Kualuh Selatan mencatat 148 peristiwa, Kualuh Hulu 118 peristiwa, Marbau 78 peristiwa, Kualuh Leidong 73 peristiwa, Aek Natas 49 peristiwa, Aek Kuo 34 peristiwa, dan Kualuh Hilir 24 peristiwa.

Perbedaan tempat pelaksanaan akad nikah tersebut menunjukkan bahwa setiap pasangan memiliki preferensi dan pertimbangannya masing-masing. Ada yang memilih melaksanakan akad di kantor KUA, ada yang memilih di rumah, masjid, gedung, atau tempat lainnya. Pilihannya boleh berbeda, tempatnya boleh berbeda, suasananya pun boleh berbeda. Tetapi pada akhirnya, yang paling penting adalah pernikahan tersebut tercatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena menikah bukan sekadar tentang memilih tempat untuk mengucapkan ijab kabul. Menikah juga merupakan proses yang melibatkan persiapan, pendaftaran, pencatatan, dan pelayanan administrasi agar peristiwa penting tersebut tercatat secara resmi.

Nah, buat kamu yang sudah menemukan orangnya dan mulai merencanakan langkah berikutnya, jangan sampai salah tempat untuk mendaftarkan kehendak nikah, ya! Pendaftaran dapat dilakukan pada KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, terdapat 8 KUA yang melayani masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu:

  • KUA Na IX-X — Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X;
  • KUA Marbau — Marbau, Kecamatan Marbau;
  • KUA Aek Kuo — Jalan Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo;
  • KUA Aek Natas — Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas;
  • KUA Kualuh Selatan — Perkebunan Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan;
  • KUA Kualuh Hilir — Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir;
  • KUA Kualuh Hulu — Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu; dan
  • KUA Kualuh Leidong — Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong.

Jadi, beda tempat bukan masalah. Mau melangsungkan pernikahan di kantor KUA atau di luar kantor, yang terpenting adalah prosesnya dilakukan sesuai ketentuan dan pernikahannya tercatat secara resmi. Karena pada akhirnya, beda tempat, beda cerita, beda pilihan… tetapi satu status: SAH. 💍✨

Dan untuk kamu yang masih membaca ini sambil senyum-senyum sendiri karena sudah punya rencana… nah, yang lain sudah pada melangkah. Kalau kamu kapan? 👀

Kami tunggu pendaftaran nikah dari kamu, ya! 💍

Sebelumnya
Selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

15

Pesantren HARI INI: TAK HANYA MENGAJARKAN NILAI AGAMA, TAPI JUGA MENGEMBANGKAN POTENSI Pesantren telah menjadi bagian penting dalam perjalanan pendidikan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sebagai lembaga pendidikan...

14

LEVEL UP! JUMLAH MADRASAH DAN AKREDITASI MADRASAH DI LABURA TERUS MENINGKAT Pendidikan merupakan salah satu bagian penting dalam membangun masa depan generasi. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat...