TUGAS DAN FUNGSI PPID

TUGAS PPID

  • Mengoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan satuan kerja.
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan verifikasi, klasifikasi, dan pengujian konsekuensi terhadap informasi publik sebelum dipublikasikan atau diberikan kepada pemohon.
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengelola dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta dokumen informasi publik lainnya.
  • Mengoordinasikan penyelesaian permohonan informasi publik, keberatan, dan sengketa informasi sesuai kewenangannya.
  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

FUNGSI PPID

  • Pengoordinasian pengumpulan dan penyediaan informasi publik dari seluruh unit kerja.
  • Pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik.
  • Pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat.
  • Pengujian konsekuensi dan klasifikasi informasi publik.
  • Pengembangan dan pemeliharaan sistem layanan informasi publik, termasuk media elektronik.
  • Pembinaan, koordinasi, dan monitoring pelaksanaan layanan informasi publik pada unit kerja.
  • Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.