Profil Singkat PPID

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Salah satu di antaranya adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, yang mengatur tentang susunan, kedudukan, tugas, dan tanggung jawab pejabat PPID di setiap satuan kerja Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah. Keputusan ini menjadi landasan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.


Sebagai implementasi dari keputusan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tahun 2024. Pembentukan PPID ini merupakan komitmen nyata instansi dalam mendukung pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan. Melalui keberadaan PPID, Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara diharapkan dapat menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang undangan.

PPID Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dibentuk pada 27 Mei 2024 dengan Kepala Kantor Agus Priadi, S.Ag., M.Si., bertindak sebagai atasan PPID dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H. Gino., MA. bertindak sebagai pejabat PPID. PPID Kementerian Agama Labuhanbatu Utara memiliki beberapa bidang dalam susunan organisasinya, yaitu:

  • Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip dengan Koordinator Penyelenggara Kristen yaitu Hotrida Sitanggang, S.Th., M.Pd.K.
  • Bidang Pengelolaan Informasi dengan Koordinator Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah yaitu H. Ibrahim Sihombing, S.H., M.AP.
  • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa dengan Koordinator Kepala Seksi Pendidikan Islam yaitu H. Syarifuddin, S.Pd., M.Pd.
  • Pejabat Fungsional Tertentu dengan Koordinator Pengawas Madrasah yaitu Ita Aisah, S.Si., M.Si.