Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuapaten Labuhanbatu Utara diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H. Gino, MA dan Kepala Seksi Pendidikan Islam H. Syarifuddin, S.Pd menghadiri rapat koordinasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara dinas Kesehatan Provinsi Sumatera UtaraTahun 2023. di Aula Dinas Kesehatan, Kamis (13/7).
Pimpinan rapat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam Arahan bahwa program Kawasan Tanpa Rokok, penanganannya belum berjalan secara optimal, maka perlu digerakkan kembali pengendalian, pengawasan , penerapan Perda KTR di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak merokok, memantapkan pengawasan pada kawasan Tanpa Rokok. Dengan harapan ada tindak-lanjut untuk kedepannya dalam mewujudkan masyarakat Karangasem sehat. Ada beberapa trik untuk pencegahan / upaya preventif yang dilakukan melalui prilaku hidup sehat.
Melalui kerjasama, komitmen bersama antar Instansi / lembaga terkait untuk menginisiasi masyarakat berhenti merokok, dengan mengeducasi, mensosialisasikan bahwa tujuan kawasan tanpa rokok adalah untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kwalitas udara yang sehat bersih bebas dari asap rokok. Sehingga untuk mendukung Kawasan tanpa rokok wajib ada ditempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan undang-undang.

