TUGAS PPID
- Mengoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan satuan kerja.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan verifikasi, klasifikasi, dan pengujian konsekuensi terhadap informasi publik sebelum dipublikasikan atau diberikan kepada pemohon.
- Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengelola dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta dokumen informasi publik lainnya.
- Mengoordinasikan penyelesaian permohonan informasi publik, keberatan, dan sengketa informasi sesuai kewenangannya.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
FUNGSI PPID
- Pengoordinasian pengumpulan dan penyediaan informasi publik dari seluruh unit kerja.
- Pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik.
- Pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat.
- Pengujian konsekuensi dan klasifikasi informasi publik.
- Pengembangan dan pemeliharaan sistem layanan informasi publik, termasuk media elektronik.
- Pembinaan, koordinasi, dan monitoring pelaksanaan layanan informasi publik pada unit kerja.
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

