NILAI DASAR PELAKSANA LAYANAN

NILAI DASAR PELAKSANA LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

Setiap pelaksana pelayanan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar sebagai berikut:

  • Integritas, yaitu bersikap jujur, bertanggung jawab, dan konsisten dalam menjalankan tugas.
  • Profesionalisme, yaitu memberikan pelayanan sesuai kompetensi, standar pelayanan, dan peraturan perundang-undangan.
  • Akuntabilitas, yaitu bertanggung jawab atas seluruh proses dan hasil pelayanan yang diberikan.
  • Transparansi, yaitu memberikan informasi secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Responsivitas, yaitu memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Netralitas, yaitu tidak memihak dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun golongan.
  • Pelayanan Prima, yaitu mengutamakan kepuasan masyarakat dengan sikap ramah, sopan, dan santun.