BerandaStandar PelayananLayanan Pengurusan Usul Surat Tugas Belajar

Layanan Pengurusan Usul Surat Tugas Belajar

STANDAR PELAYANAN

Layanan Pengurusan Usul Surat Tugas Belajar

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara

Aspek Standar Pelayanan

1. Persyaratan
  • Surat pengantar/usul dari kepala satuan kerja;
  • Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) Pangkat terakhir
  • Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir, apabila dipersyaratkan;
  • Fotokopi Penilaian Kinerja Pegawai atau dokumen evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Surat keterangan diterima atau surat penerimaan (Letter of Acceptance) dari perguruan tinggi, apabila telah tersedia;
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan Tugas Belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Dokumen akreditasi perguruan tinggi dan program studi sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Jadwal atau rencana pelaksanaan pendidikan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pengguna layanan menyiapkan dan melengkapi berkas usul Tugas Belajar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Pengguna layanan atau operator kepegawaian menyampaikan berkas usul Tugas Belajar kepada Unit Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Petugas Unit Kepegawaian menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas usul. Apabila berkas belum lengkap atau tidak sesuai, berkas dikembalikan kepada pengguna layanan untuk dilengkapi. Apabila berkas telah lengkap dan sesuai, proses dilanjutkan ke tahap verifikasi.
  • Petugas Unit Kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi dokumen usul Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila hasil verifikasi memenuhi persyaratan, petugas memproses dan menyusun usul Surat Izin Belajar untuk memperoleh persetujuan dan/atau penetapan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Usul Surat Tugas Belajar yang telah diproses di registrasi, diarsipkan, dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas.
  • Hasil pelayanan berupa usul Surat Tugas Belajar yang telah diverifikasi dan diproses disampaikan kepada pengguna layanan atau satuan kerja pengusul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja untuk penerusan permohonan dan 4 – 6 bulan sampai pengusulan izin belajar diterima.

4. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis.

5. Produk Layanan

    Surat Tugas Belajar yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
  • Website: https://labura.kemenag.go.id;
  • Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
  • Instagram: @kemenaglabura; dan
  • Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
  • Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
  • Jaringan Internet;
  • Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
  • Air Minum;
  • Komputer dan Printer;
  • Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
  • Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, khususnya mengenai pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • Memahami prosedur dan tata cara pengusulan Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mampu melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan validasi dokumen usul Tugas Belajar.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi perkantoran dan/atau sistem informasi kepegawaian yang digunakan dalam proses pelayanan.
  • Memiliki kemampuan menyusun administrasi kepegawaian dan tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki kemampuan komunikasi, koordinasi, dan pelayanan kepada pengguna layanan secara profesional, cepat, tepat, dan responsif.
  • Memiliki integritas, ketelitian, disiplin, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan.
10. Pengawasan Internal
  • Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana

Minimal 2 (dua) orang pegawai.

12. Jaminan Pelayanan
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara menjamin pelayanan Pengurusan Usul Surat Tugas Belajar dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang telah ditetapkan.
  • Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar yang berlaku, pengguna layanan berhak menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme penanganan pengaduan yang telah ditetapkan.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara menjamin keamanan dan keselamatan pengguna layanan serta dokumen Pengurusan Usul Surat Tugas Belajar selama proses pelayanan berlangsung.
  • Seluruh dokumen diperlakukan secara aman, dijaga kerahasiaannya, dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga produk layanan yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan pelayanan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Dokumen Pelayanan

SOP Layanan Surat Masuk

Dokumen prosedur operasional · PDF

Dokumen Standar Pelayanan

Dokumen standar pelayanan resmi · PDF

Informasi pada halaman ini mengacu pada dokumen Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Silakan gunakan tautan di atas untuk melihat atau mengunduh dokumen resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengukuran Arah Kiblat

Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan pengukuran arah kiblat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Layanan Penanganan Keberatan atas Informasi

Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan penanganan keberatan atas informasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.