BerandaStandar PelayananLayanan Pengusulan Surat Izin Belajar

Layanan Pengusulan Surat Izin Belajar

STANDAR PELAYANAN

Layanan Pengusulan Surat Izin Belajar

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara

Aspek Standar Pelayanan

1. Persyaratan
  • Surat pengantar/usul dari kepala satuan kerja;
  • Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) Pangkat terakhir
  • Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir, apabila dipersyaratkan;
  • Fotokopi Penilaian Kinerja Pegawai atau dokumen evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Surat keterangan diterima sebagai mahasiswa atau surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi;
  • Jadwal perkuliahan;
  • Dokumen akreditasi perguruan tinggi dan program studi sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Surat pernyataan bahwa pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pengguna layanan menyiapkan dan melengkapi berkas usul Izin Belajar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Pengguna layanan atau operator kepegawaian menyampaikan berkas usul Izin Belajar kepada Unit Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Petugas Unit Kepegawaian menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas usul. Apabila berkas belum lengkap atau tidak sesuai, berkas dikembalikan kepada pengguna layanan untuk dilengkapi. Apabila berkas telah lengkap dan sesuai, proses dilanjutkan ke tahap verifikasi.
  • Apabila hasil verifikasi memenuhi persyaratan, petugas memproses dan menyusun usul Surat Izin Belajar untuk memperoleh persetujuan dan/atau penetapan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Usul Surat Izin Belajar yang telah diproses di registrasi, diarsipkan, dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas.
  • Hasil pelayanan berupa usul Surat Izin Belajar yang telah diverifikasi dan diproses disampaikan kepada pengguna layanan atau satuan kerja pengusul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja untuk penerusan permohonan dan 4 – 6 bulan sampai pengusulan izin belajar diterima.

4. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis.

5. Produk Layanan

    Usul Surat Izin Belajar yang telah diverifikasi dan diproses untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
  • Website: https://labura.kemenag.go.id;
  • Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
  • Instagram: @kemenaglabura; dan
  • Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
  • Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
  • Jaringan Internet;
  • Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
  • Air Minum;
  • Komputer dan Printer;
  • Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
  • SDM yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan profesional.
  • SDM yang memiliki kompetensi terkait administrasi kepegawaian, khususnya dalam pengelolaan dan pengusulan Surat Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • SDM yang mampu melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan validasi dokumen usul Surat Izin Belajar serta mengoperasikan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk aplikasi perkantoran dan sistem informasi kepegawaian yang digunakan.
  • SDM yang memahami standar operasional prosedur (SOP), tata naskah dinas, administrasi kepegawaian, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
10. Pengawasan Internal
  • Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana

Minimal 2 (dua) orang pegawai.

12. Jaminan Pelayanan
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara menjamin pelayanan Pengusulan Surat Izin Belajar dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip profesional, cepat, tepat, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. unit kerja atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, pengguna layanan berhak menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui mekanisme penanganan pengaduan yang telah ditetapkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan.
  • 13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
    • Keamanan dan kerahasiaan surat serta dokumen yang diterima dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • SProses penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan pendistribusian surat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keamanan informasi dan kearsipan.
    • Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan pelayanan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
    14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
    • Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
    • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
    • Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

    Dokumen Pelayanan

    SOP Layanan Surat Masuk

    Dokumen prosedur operasional · PDF

    Dokumen Standar Pelayanan

    Dokumen standar pelayanan resmi · PDF

    Informasi pada halaman ini mengacu pada dokumen Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Silakan gunakan tautan di atas untuk melihat atau mengunduh dokumen resmi.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    LAINNYA

    Layanan Pengukuran Arah Kiblat

    Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan pengukuran arah kiblat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    Layanan Penanganan Keberatan atas Informasi

    Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan penanganan keberatan atas informasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.