STANDAR PELAYANAN
Layanan Pengesahan Ijazah/STTB Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara
Aspek Standar Pelayanan
1. Persyaratan
- Surat permohonan pengesahan ijazah/STTB (apabila dikuasakan dilampiri surat kuasa).
- Ijazah/STTB asli yang akan disahkan.
- Fotokopi ijazah/STTB yang akan dilegalisasi/disahkan sesuai kebutuhan pemohon.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Apabila ijazah milik orang lain, melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas pemberi serta penerima kuasa.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan surat rekomendasi lanjut pendidikan ke luar negeri kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Pemohon melakukan registrasi pada buku tamu atau media registrasi yang berlaku di PTSP.
- Petugas PTSP menerima dan melakukan verifikasi awal terhadap identitas dan tujuan layanan pemohon.
- Petugas PTSP memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon.
- Permohonan diteruskan kepada unit kerja yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dan telaah.
- Petugas pada Seksi Pendidikan Madrasah melakukan verifikasi keaslian ijazah/STTB berdasarkan data yang tersedia.
- Pejabat yang berwenang melakukan pengesahan ijazah/STTB.
- Dokumen yang telah disahkan diserahkan kembali kepada PTSP.
- PTSP menghubungi atau menyerahkan langsung dokumen yang telah disahkan kepada pemohon.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
4. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis.
5. Produk Layanan
Dokumen berupa Ijazah/STTB Madrasah yang telah memperoleh pengesahan (legalisasi) sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
- Website: https://labura.kemenag.go.id;
- Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
- Instagram: @kemenaglabura; dan
- Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
- Jaringan Internet;
- Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
- Air Minum;
- Komputer dan Printer;
- Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
- SDM memiliki kompetensi di bidang pelayanan publik dan administrasi perkantoran.
- SDM memahami tata naskah dinas, SOP, serta mekanisme pelayanan EMIS.
- SDM mampu melakukan verifikasi, validasi, dan pengolahan data.
- SDM mampu mengoperasikan teknologi informasi dan aplikasi pendukung pelayanan.
- SDM memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayanan publik dan administrasi penerbitan surat rekomendasi.
10. Pengawasan Internal
- Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana
Minimal 2 (dua) orang pegawai.
12. Jaminan Pelayanan
- Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
- Petugas memberikan pelayanan secara profesional, cepat, tepat, transparan, dan tidak diskriminatif.
- Pemohon memperoleh kepastian mengenai proses verifikasi, validasi, dan pembaruan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Keamanan dan kerahasiaan dokumen, data, serta informasi pemohon dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Proses pelayanan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan perlindungan data pengguna layanan.
- Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Dokumen Pelayanan
Informasi pada halaman ini mengacu pada dokumen
Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Silakan gunakan tautan di atas untuk melihat
atau mengunduh dokumen resmi.

