Struktur Organisasi

Sub Bagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf a Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Kementerian Agama bertugas melakukan Penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, Pelayanan urusan persuratan, Administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, Penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.

Seksi Pendidikan Islam

Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf b Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Kementerian Agama bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Diniyah, dan Pondok Pesantren.

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf c Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Kementerian Agama bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Penyelenggara Kristen

Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf d Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama bertugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama Kristen, pendidikan keagamaan Kristen, dan pemberdayaan lembaga keagamaan Kristen.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama

Peraturan_Presiden_No__18_Tahun_2026_Tentang_Perubahan_Atas_Peraturan_Presiden_Nomor_152_Tahun_2024_Tentang_Kementerian_Agama-2Unduh

Imbauan Pemasangan Spanduk MTQ Ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026

20260603113505SuratImbauanPemasanganSpandukMTQ40Sumut_1780461758Unduh

Pemutakhiran Data PNS pada SIMPEG5 sebagai Dasar Pembayaran Gaji

20260513132021SuratPemutakhiranDataPNSpadaSIMPEG5DasarPembayaranGaji_1779152156-1Unduh

Percepatan SPPG MBG Pondok Pesantren

pengantardataMBGKab_1770540742Unduh

Pelaporan LHKAN Tahun 2026

SuratPenyampaianLaporanLHKANTahun2026KemenagKabKota_1769485220-1-1Unduh

Imbauan Donasi dan Data Dampak Bencana

Imbauan-Donasi-dan-Data-Dampak-Bencana-AlamUnduh