FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan dan informasi Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Informasi Umum

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Kode Pos 21457.

Jam pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 07.30–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.
  • Jumat: pukul 07.30–16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB.

Khusus pada hari Jumat, pelayanan yang tersedia secara langsung di kantor adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan pada unit kerja lainnya dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan penerapan Work From Home (WFH).

Masyarakat dapat menghubungi atau memperoleh informasi melalui kanal resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai berikut:

  • WhatsApp: 0831-7733-1289
  • Email: ppidkemenaglabura@gmail.com
  • Website: labura.kemenag.go.id
  • Instagram dan X: @kemenaglabura
  • Facebook: Kantor Kemenag Labura
  • YouTube: @kemenag_labura
  • TikTok: @kemenag_labura

Masyarakat diimbau untuk menggunakan kanal resmi tersebut agar memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

Ya. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang diperlukan.

Untuk memperoleh layanan, pengunjung dapat terlebih dahulu menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, pengunjung akan diarahkan ke unit atau bagian yang menangani layanan tersebut.

Khusus untuk permohonan informasi publik, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui kanal atau layanan PPID yang telah disediakan. Sementara itu, layanan lainnya pada umumnya memerlukan kehadiran pemohon secara langsung di kantor.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Tidak perlu. Masyarakat tidak diwajibkan membuat janji terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Masyarakat dapat datang langsung pada jam pelayanan dan mengajukan permohonan layanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila belum mengetahui seksi atau unit yang menangani layanan yang dibutuhkan, masyarakat dapat terlebih dahulu melakukan konsultasi atau meminta informasi melalui kanal resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Petugas akan memberikan informasi dan mengarahkan masyarakat kepada seksi atau unit kerja yang sesuai dengan jenis layanan yang diperlukan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan terkait pelayanan melalui kanal resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pengaduan atau keluhan dapat disampaikan melalui WhatsApp, email, website, atau media sosial resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi yang jelas dan lengkap agar pengaduan atau keluhan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepegawaian dan Administrasi ASN

ASN dapat mengajukan cuti sesuai dengan jenis cuti dan ketentuan yang berlaku. Pemohon perlu melengkapi persyaratan yang diperlukan serta mengajukan permohonan secara langsung melalui mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.

Informasi selengkapnya mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, dan ketentuan pengajuan cuti dapat dilihat pada Standar Pelayanan Kepegawaian.

Pengusulan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan periode dan ketentuan yang berlaku. ASN perlu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis serta jenjang kenaikan pangkat yang diajukan. Permohonan diajukan secara langsung melalui unit yang menangani layanan kepegawaian.

Informasi selengkapnya mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, dan ketentuan pengusulan kenaikan pangkat dapat dilihat pada Standar Pelayanan Kepegawaian.

Pembaruan data kepegawaian dapat dilakukan apabila terdapat perubahan atau penambahan informasi, seperti data pendidikan, pangkat dan golongan, jabatan, data keluarga, maupun data kepegawaian lainnya. Pemohon perlu menyampaikan dokumen pendukung yang sesuai untuk dilakukan verifikasi dan pembaruan data.

Informasi selengkapnya mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, dan ketentuan pembaruan data dapat dilihat pada Standar Pelayanan Kepegawaian.

Apabila terdapat kendala atau membutuhkan informasi terkait layanan kepegawaian, pemohon dapat menghubungi atau berkonsultasi dengan unit kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pemohon juga dapat datang langsung ke kantor untuk memperoleh penjelasan mengenai layanan yang dibutuhkan.

Informasi mengenai jenis layanan dan ketentuan pelayanan kepegawaian dapat dilihat pada Standar Pelayanan Kepegawaian.

Pendidikan Islam (Pendis)

Pembaruan data dilakukan melalui akun operator lembaga masing-masing pada aplikasi EMIS 4.0. Pastikan data yang diperbarui telah sesuai dan lengkap sebelum melakukan sinkronisasi.

Data siswa yang belum muncul dapat disebabkan oleh data yang belum lengkap, belum tervalidasi, atau belum tersinkronisasi dengan sistem pusat. Silakan memeriksa kembali status data siswa melalui akun operator madrasah.

Login ke EMIS GTK dilakukan menggunakan akun yang telah terdaftar dan memiliki akses pada sistem. Apabila mengalami kendala login, silakan menghubungi operator madrasah untuk memperoleh bantuan.

Pastikan data guru telah diinput dan dilengkapi pada EMIS serta telah dilakukan sinkronisasi dengan sistem GTK. Apabila data masih belum muncul, silakan melakukan pengecekan melalui operator madrasah.

Verval PD merupakan layanan yang digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.

Perbaikan data NISN dapat dilakukan melalui menu pengajuan perubahan pada layanan Verval PD. Pengajuan tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Verval PTK merupakan layanan untuk melakukan verifikasi dan validasi data pendidik serta tenaga kependidikan, termasuk data identitas dan data kepegawaian.

Periksa kembali kesesuaian data identitas, seperti NIK, nama, dan tanggal lahir. Apabila terdapat ketidaksesuaian, perbaikan dapat diajukan melalui layanan Verval PTK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Login ke PDUM dilakukan menggunakan akun yang telah didaftarkan oleh operator madrasah. Pastikan akun dan kata sandi yang digunakan telah sesuai serta memiliki akses ke sistem PDUM.

RDM atau Rapor Digital Madrasah merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan data penilaian peserta didik serta penyusunan dan pencetakan rapor madrasah.

Pastikan guru telah menginput nilai secara lengkap dan melakukan sinkronisasi data pada aplikasi RDM. Apabila nilai masih belum muncul, silakan melakukan pengecekan melalui operator madrasah.

e-Ijazah dapat diakses melalui sistem manajemen ijazah menggunakan akun yang telah diberikan kepada operator madrasah. Penggunaan layanan dilakukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat kesalahan pada data ijazah, segera laporkan kepada operator madrasah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengajuan perbaikan melalui sistem manajemen ijazah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengajuan data Kepala Madrasah (KAMAD) baru dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Selanjutnya, data akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam)

Pendaftaran nikah dan layanan terkait pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai dengan wilayah domisili atau tempat pelaksanaan akad nikah.

Proses pelayanan, mulai dari pendaftaran nikah, pemeriksaan persyaratan, hingga bimbingan perkawinan, dilaksanakan melalui KUA Kecamatan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki KUA yang tersebar di 8 kecamatan.

Masyarakat dapat mendatangi KUA Kecamatan sesuai dengan wilayah masing-masing untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah.

Informasi mengenai layanan KUA dapat diperoleh dengan mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai dengan wilayah masing-masing.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui akun media sosial resmi Facebook dan Instagram KUA Kecamatan. Untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini, masyarakat diimbau menggunakan kanal resmi KUA.

Informasi mengenai kegiatan keagamaan dan pembinaan masyarakat dapat diperoleh dengan mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai dengan wilayah masing-masing.

Petugas KUA akan memberikan informasi mengenai kegiatan keagamaan, pembinaan masyarakat, serta program layanan yang sedang atau akan dilaksanakan di wilayah kecamatan tersebut.

Penyelenggara Kristen

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan keagamaan Kristen dengan menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Informasi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Informasi mengenai kegiatan keagamaan dan pembinaan umat Kristen dapat diperoleh dengan menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Masyarakat juga dapat mengikuti informasi dan pengumuman yang disampaikan melalui kanal resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau melakukan konsultasi dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara atau menghubungi kanal komunikasi resmi yang telah disediakan.

Petugas akan memberikan informasi dan arahan sesuai dengan jenis layanan atau kebutuhan yang disampaikan.