LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) PELAKSANA LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA LABUHANBATU UTARA
- Melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat.
- Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih kepada kelompok tertentu maupun perorangan.
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
- Meminta dan/atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku, seperti pemberian komisi, dana ucapan terima kasih, imbalan, sumbangan, dan sejenisnya.
- Menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung maupun tidak langsung.
- Menghilangkan, memalsukan, dan/atau merusak dokumen negara atau dokumen pelayanan publik.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana milik negara untuk kepentingan pribadi.
- Membocorkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatan.
- Melakukan kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang merugikan negara.
- Melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
- Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam proses pelayanan.
- Menyalahgunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas.

