BerandaStandar PelayananLayanan Permohonan Surat Tugas Pengawas / Penyuluh Agama Kristen

Layanan Permohonan Surat Tugas Pengawas / Penyuluh Agama Kristen

STANDAR PELAYANAN

Layanan Permohonan Surat Tugas Pengawas / Penyuluh Agama Kristen

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara

Aspek Standar Pelayanan

1. Persyaratan
  • Membawa dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan penerbitan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh Agama Kristen.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pengawas atau Penyuluh Agama Kristen mengajukan permohonan Surat Tugas kepada Penyelenggara Kristen dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan penugasan.
  • Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian dokumen permohonan. Apabila dokumen belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. Apabila dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas melakukan verifikasi serta menyiapkan konsep Surat Tugas.
  • Konsep Surat Tugas diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan penandatanganan.
  • Surat Tugas yang telah ditandatangani disampaikan kepada Pengawas atau Penyuluh Agama Kristen.
3. Jangka Waktu Pelayanan

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

4. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis.

5. Produk Layanan

    Surat Tugas Pengawas/Penyuluh Agama Kristen yang diterbitkan sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku pada aplikasi SIMPATIKA Guru Pendidikan Agama Kristen.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
  • Website: https://labura.kemenag.go.id;
  • Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
  • Instagram: @kemenaglabura; dan
  • Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
  • Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
  • Jaringan Internet;
  • Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
  • Air Minum;
  • Komputer dan Printer;
  • Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
  • Memahami tata cara pelayanan administrasi dan penerbitan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh Agama Kristen.
  • Mampu melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan layanan.
  • Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan, ramah, teliti, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
10. Pengawasan Internal
  • Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana

Minimal 2 (dua) orang pegawai.

12. Jaminan Pelayanan
  • Pelayanan penerbitan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh Agama Kristen dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
  • Petugas memberikan pelayanan secara profesional, cepat, tepat, transparan, dan tidak diskriminatif.
  • Pemohon memperoleh kepastian mengenai proses permohonan surat tugas pengawas/penyuluh agama kristen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  • Dokumen, data, dan informasi yang disampaikan pemohon dijaga keamanan dan kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Proses pelayanan penerbitan Surat Tugas Pengawas/Penyuluh Agama Kristen dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan perlindungan data pengguna layanan.
  • Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Dokumen Pelayanan

SOP Layanan Surat Masuk

Dokumen prosedur operasional · PDF

Dokumen Standar Pelayanan

Dokumen standar pelayanan resmi · PDF

Informasi pada halaman ini mengacu pada dokumen Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Silakan gunakan tautan di atas untuk melihat atau mengunduh dokumen resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengukuran Arah Kiblat

Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan pengukuran arah kiblat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Layanan Penanganan Keberatan atas Informasi

Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan penanganan keberatan atas informasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.