BerandaStandar PelayananLayanan Permohonan Pengajuan Pencairan TPG PNS dan Non PNS Guru Pendidikan Agama...

Layanan Permohonan Pengajuan Pencairan TPG PNS dan Non PNS Guru Pendidikan Agama Kristen

STANDAR PELAYANAN

Layanan Permohonan Pengajuan Pencairan TPG PNS dan Non PNS Guru Pendidikan Agama Kristen

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara

Aspek Standar Pelayanan

1. Persyaratan
  • Membawa dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan pengajuan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Agama Kristen.
  • Mencantumkan nomor rekening aktif atas nama penerima TPG sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan berkas permohonan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Agama Kristen melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Petugas PTSP menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen persyaratan administrasi.
  • Berkas permohonan yang telah lengkap diteruskan kepada pejabat/pegawai yang membidangi untuk dilakukan verifikasi dan validasi data pada aplikasi SIMPATIKA Guru Pendidikan Agama Kristen.
  • Apabila hasil verifikasi dan validasi telah memenuhi ketentuan, berkas diproses untuk pengajuan pencairan TPG sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Proses pengajuan diteruskan sesuai alur sistem (SIMPATIKA dan/atau sistem keuangan yang berlaku) sampai pada tahap pencairan.
  • Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian data, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  • Hasil proses pengajuan pencairan diinformasikan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jangka Waktu Pelayanan

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila terdapat gangguan sistem atau proses sinkronisasi pada aplikasi pusat, jangka waktu pelayanan menyesuaikan ketentuan yang berlaku

4. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis.

5. Produk Layanan

    Dokumen pengajuan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Agama Kristen yang telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
  • Website: https://labura.kemenag.go.id;
  • Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
  • Instagram: @kemenaglabura; dan
  • Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
  • Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
  • Jaringan Internet;
  • Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
  • Air Minum;
  • Komputer dan Printer;
  • Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
  • Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS.
  • Memahami mekanisme pengelolaan dan pencairan TPG pada Kementerian Agama.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi SIMPATIKA Guru Pendidikan Agama Kristen.
  • Mampu melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen pengajuan TPG secara teliti dan akurat.
  • Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
10. Pengawasan Internal
  • Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana

Minimal 2 (dua) orang pegawai.

12. Jaminan Pelayanan
  • Pelayanan pengajuan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Agama Kristen dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
  • Petugas memberikan pelayanan secara profesional, cepat, tepat, transparan, dan tidak diskriminatif.
  • Pemohon memperoleh kepastian mengenai proses verifikasi, validasi, dan pengusulan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada aplikasi SIMPATIKA Guru Pendidikan Agama Kristen serta regulasi yang ditetapkan.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  • Dokumen, data, dan informasi yang disampaikan pemohon dijaga keamanan dan kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Proses pelayanan pengajuan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Agama Kristen dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna layanan.
  • Data dan dokumen pemohon hanya digunakan untuk kepentingan proses verifikasi, validasi, dan pengusulan pencairan TPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada aplikasi SIMPATIKA Guru Pendidikan Agama Kristen.
  • Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Dokumen Pelayanan

SOP Layanan Surat Masuk

Dokumen prosedur operasional · PDF

Dokumen Standar Pelayanan

Dokumen standar pelayanan resmi · PDF

Informasi pada halaman ini mengacu pada dokumen Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Silakan gunakan tautan di atas untuk melihat atau mengunduh dokumen resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengukuran Arah Kiblat

Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan pengukuran arah kiblat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Layanan Penanganan Keberatan atas Informasi

Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan penanganan keberatan atas informasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.