BerandaStandar PelayananLayanan Pengusulan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya

Layanan Pengusulan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya

STANDAR PELAYANAN

Layanan Pengusulan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara

Aspek Standar Pelayanan

1. Persyaratan
  • Masa kerja yang menjadi dasar pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
  • Jenis Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang diusulkan (10 Tahun, 20 Tahun, atau 30 Tahun);
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • SK CPNS;
  • SK Pangkat Terakhir;
  • SK Jabatan Terakhir;
  • Berkas dilegalisir dan dibuat rangkap 2 , disertakan dengan Soft Copy bentuk PDF;
  • Untuk pengusulan Satya Lencana periode Hari Kemerdekaan berkas diantar selambat-lambatnya pada awal Maret dan untuk periode Hari Amal Bhakti (HAB) berkas diantar selambat lambatnya awal Agustus.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • PNS yang memenuhi persyaratan atau operator kepegawaian satuan kerja menyiapkan dokumen usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sesuai ketentuan.
  • Operator kepegawaian menyampaikan usulan beserta dokumen persyaratan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  • Petugas pengelola kepegawaian melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen usulan.
  • Apabila dokumen belum lengkap atau tidak sesuai, usulan dikembalikan kepada satuan kerja untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  • Apabila dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas melakukan verifikasi dan validasi usulan.
  • Usulan yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan dalam daftar nominatif dan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengguna layanan memperoleh informasi mengenai status usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sesuai tahapan proses yang berlaku.
3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja untuk penerusan permohonan dan 4 – 6 bulan sampai pengusulan tanda kehormatan lancana karya satya disetujui.

4. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis.

5. Produk Layanan

    Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang telah diverifikasi, divalidasi, dan diteruskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
  • Website: https://labura.kemenag.go.id;
  • Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
  • Instagram: @kemenaglabura; dan
  • Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
  • Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
  • Jaringan Internet;
  • Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
  • Air Minum;
  • Komputer dan Printer;
  • Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
  • Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
  • Mampu melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan validasi dokumen persyaratan usulan Tanda Kehormatan Satya lancana Karya Satya.
  • Mampu mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan sistem/aplikasi pendukung pengelolaan kepegawaian.
  • Memiliki ketelitian, kecermatan, integritas, serta mampu menjaga kerahasiaan data kepegawaian.
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan satuan kerja maupun instansi terkait.
10. Pengawasan Internal
  • Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana

Minimal 2 (dua) orang pegawai.

12. Jaminan Pelayanan

    Pelayanan Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, secara profesional, cepat, tepat, transparan, akuntabel, serta tanpa dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  • Pelayanan Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dilaksanakan dengan menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan dokumen serta data kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dokumen dan data yang diterima hanya digunakan untuk kepentingan proses pemutakhiran data serta dilindungi dari akses, penggunaan, atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan pelayanan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Dokumen Pelayanan

SOP Layanan Surat Masuk

Dokumen prosedur operasional · PDF

Dokumen Standar Pelayanan

Dokumen standar pelayanan resmi · PDF

Informasi pada halaman ini mengacu pada dokumen Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Silakan gunakan tautan di atas untuk melihat atau mengunduh dokumen resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengukuran Arah Kiblat

Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan pengukuran arah kiblat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Layanan Penanganan Keberatan atas Informasi

Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan penanganan keberatan atas informasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.