Layanan Pengusulan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara
Aspek Standar Pelayanan
1. Persyaratan
Berkas data yang akan dilakukan perubahan dan dibuat dalam format PDF.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan mengajukan permohonan pemutakhiran data PNS melalui SIMPEG atau menyampaikan berkas kepada pengelola kepegawaian sesuai mekanisme yang berlaku.
- Pengguna layanan mengisi data yang akan dimutakhirkan dan mengunggah dokumen pendukung sesuai jenis perubahan data.
- Petugas pengelola SIMPEG melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
- Apabila dokumen belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada pengguna layanan untuk dilengkapi atau diperbaiki.
- Apabila dokumen telah lengkap dan sesuai, petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan.
- Petugas melakukan pemutakhiran data PNS pada SIMPEG sesuai hasil verifikasi dan dokumen yang sah.
- Hasil pemutakhiran data disimpan dalam SIMPEG dan menjadi data kepegawaian yang berlaku.
- Pengguna layanan memperoleh informasi mengenai status atau hasil pemutakhiran data melalui SIMPEG atau media informasi yang ditetapkan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja untuk penerusan permohonan dan 3 – 5 hari kerja sampai data berubah pada SIMPEG.
4. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis.
5. Produk Layanan
Data PNS pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) yang telah dimutakhirkan sesuai dengan dokumen persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
- Website: https://labura.kemenag.go.id;
- Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
- Instagram: @kemenaglabura; dan
- Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
- Jaringan Internet;
- Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
- Air Minum;
- Komputer dan Printer;
- Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
- Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan administrasi kepegawaian.
- Memahami tata cara pengelolaan dan pemutakhiran data pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).
- Mampu melakukan verifikasi dan validasi dokumen kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mampu mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, internet, dan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).
- Memiliki ketelitian, kecermatan, integritas, serta mampu menjaga kerahasiaan data kepegawaian.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dan memberikan pelayanan kepada pengguna layanan dengan baik.
10. Pengawasan Internal
- Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana
Minimal 2 (dua) orang pegawai.
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan Pemutakhiran Data PNS pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, secara profesional, cepat, tepat, transparan, akuntabel, serta tanpa dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Pelayanan Pemutakhiran Data PNS pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dilaksanakan dengan menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen dan data yang diterima hanya digunakan untuk kepentingan proses pemutakhiran data serta dilindungi dari akses, penggunaan, atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
- Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan pelayanan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

