STANDAR PELAYANAN
Layanan Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara
Aspek Standar Pelayanan
1. Persyaratan
- Surat pengantar/usul dari kepala satuan kerja;
- Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) Pangkat terakhir
- Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir, apabila dipersyaratkan;
- Fotokopi Penilaian Kinerja Pegawai atau dokumen evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku;
- Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai yang telah memperoleh pengakuan atau pencantuman gelar, bagi usulan kenaikan pangkat yang menggunakan dasar penyesuaian ijazah;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, apabila dipersyaratkan;
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyampaikan berkas usul kenaikan pangkat kepada unit kepegawaian pada satuan kerja sesuai dengan periode kenaikan pangkat yang telah ditetapkan.
- Unit kepegawaian satuan kerja melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi.
- Apabila berkas belum lengkap atau terdapat kekurangan, berkas dikembalikan kepada pegawai atau satuan kerja untuk dilengkapi.
- Berkas usul yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan administratif disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Unit Kepegawaian.
- Unit Kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi dokumen usul kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan telah terpenuhi, usul pensiun diproses dan disampaikan kepada instansi yang berwenang melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) atau aplikasi lain yang ditetapkan pemerintah.
- Instansi yang berwenang melakukan verifikasi, validasi, dan penetapan usul pensiun sesuai dengan kewenangannya.
- Apabila usul kenaikan pangkat disetujui, diterbitkan kSurat Keputusan Kenaikan Pangkat oleh pejabat yang berwenang.
- Unit Kepegawaian menyampaikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada satuan kerja dan pegawai yang bersangkutan serta melakukan pembaruan data kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja untuk penerusan permohonan dan 3 – 6 bulan sampai pengusulan kenaikan pangkat diterima.
4. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis.
5. Produk Layanan
- Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
- Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diterima dari instansi yang berwenang untuk disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
- Website: https://labura.kemenag.go.id;
- Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
- Instagram: @kemenaglabura; dan
- Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
- Jaringan Internet;
- Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
- Air Minum;
- Komputer dan Printer;
- Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
- Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, khususnya mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Mampu mengoperasikan SIASN dan aplikasi pendukung layanan kepegawaian.
- Mampu melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi kepegawaian.
- Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran.
- Memiliki kemampuan komunikasi, ketelitian, integritas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
10. Pengawasan Internal
- Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana
Minimal 2 (dua) orang pegawai.
12. Jaminan Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan menjamin keamanan dokumen, kerahasiaan data kepegawaian, serta kepastian proses pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh dokumen diperlakukan secara aman, dijaga kerahasiaannya, dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga produk layanan yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan pelayanan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Dokumen Pelayanan
Informasi pada halaman ini mengacu pada dokumen
Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Silakan gunakan tautan di atas untuk melihat
atau mengunduh dokumen resmi.

