STANDAR PELAYANAN
Layanan Pengusulan Pensiun PNS
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara
Aspek Standar Pelayanan
1. Persyaratan
- Surat pengantar/usul dari kepala satuan kerja;
- Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) Pangkat terakhir
- Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir, apabila dipersyaratkan;
- Fotokopi Penilaian Kinerja Pegawai atau dokumen evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah, apabila dipersyaratkan;
- Fotokopi Akta Kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan, apabila dipersyaratkan;
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan yang berlaku;
- Daftar Riwayat Hidup singkat, apabila dipersyaratkan;
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau unit kerja mengajukan usul pensiun kepada Unit Kepegawaian pada satuan kerja sesuai dengan ketentuan dan jadwal pengusulan yang berlaku.
- Unit kepegawaian satuan kerja melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi.
- Apabila berkas belum lengkap atau terdapat kekurangan, berkas dikembalikan kepada pegawai atau satuan kerja untuk dilengkapi.
- Berkas usul yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan administratif disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Unit Kepegawaian.
- PUnit Kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi dokumen usul pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa persyaratan telah terpenuhi, usul pensiun diproses dan disampaikan kepada instansi yang berwenang melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) atau aplikasi lain yang ditetapkan pemerintah.
- Instansi yang berwenang melakukan verifikasi, validasi, dan penetapan usul pensiun sesuai dengan kewenangannya.
- Apabila usul pensiun disetujui, diterbitkan keputusan pemberhentian dengan hak pensiun oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
- Unit Kepegawaian menyampaikan keputusan pensiun kepada satuan kerja dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta melakukan pembaruan data kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja untuk penerusan permohonan dan 6 – 12 bulan sampai pengusulan pensiun diterima.
4. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis.
5. Produk Layanan
- Usul Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
- Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diterima dari instansi yang berwenang untuk disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
- Website: https://labura.kemenag.go.id;
- Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
- Instagram: @kemenaglabura; dan
- Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
- Jaringan Internet;
- Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
- Air Minum;
- Komputer dan Printer;
- Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
- Memahami ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta kerja sama antarinstansi.
- Mampu mengoperasikan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan aplikasi pendukung layanan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mampu melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan narasumber dalam rangka penjadwalan dan pelaksanaan penugasan.
- Mampu mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan sistem informasi pendukung pelayanan administrasi.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap ramah, sopan, responsif, serta mampu memberikan informasi yang jelas kepada pengguna layanan.
- Memiliki integritas, ketelitian, disiplin, tanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
10. Pengawasan Internal
- Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana
Minimal 2 (dua) orang pegawai.
12. Jaminan Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Keamanan dan kerahasiaan dokumen usul pensiun serta data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Proses penerimaan, pemeriksaan, verifikasi, penyimpanan, dan pengusulan dokumen pensiun dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keamanan informasi, perlindungan data, dan tata kelola kearsipan yang berlaku.
- Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan pelayanan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Dokumen Pelayanan
Informasi pada halaman ini mengacu pada dokumen
Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Silakan gunakan tautan di atas untuk melihat
atau mengunduh dokumen resmi.

