Layanan Pengaduan Masyarakat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara
Aspek Standar Pelayanan
1. Persyaratan
- Identitas pelapor, meliputi nama, alamat, dan nomor telepon atau alamat surat elektronik (e-mail) yang dapat dihubungi;
- Uraian pengaduan secara jelas, meliputi waktu, tempat, kronologi kejadian, dan pihak yang diadukan atau objek pengaduan;
- Bukti atau dokumen pendukung yang berkaitan dengan materi pengaduan, apabila tersedia;
- Harapan atau permintaan penyelesaian atas pengaduan yang disampaikan;
- Tanggal penyampaian pengaduan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung atau melalui media pengaduan yang telah disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan data, identitas pelapor, dan materi pengaduan.
- Petugas pelayanan menerima dan mencatat pengaduan yang disampaikan oleh pelapor serta memberikan tanda terima atau nomor registrasi pengaduan apabila diperlukan.
- Apabila data atau dokumen pendukung belum lengkap, pelapor diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Pengaduan yang telah memenuhi persyaratan diregistrasi dan diteruskan kepada unit kerja atau pejabat yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.
- Pejabat yang berwenang melakukan telaah, klarifikasi, dan penanganan terhadap pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada pelapor melalui media komunikasi yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengaduan yang telah selesai ditindaklanjuti didokumentasikan dan diarsipkan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja untuk penerusan permohonan dan paling lama 5 (lima) hari kerja untuk penyampaian informasi tindak lanjut pengaduan.
4. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya / gratis.
5. Produk Layanan
- Pengaduan masyarakat yang telah diregistrasi, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Informasi hasil penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada pelapor sesuai dengan kewenangan instansi.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
- Website: https://labura.kemenag.go.id;
- Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
- Instagram: @kemenaglabura; dan
- Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
- Jaringan Internet;
- Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
- Air Minum;
- Komputer dan Printer;
- Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
- Memahami ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta kerja sama antarinstansi.
- Mampu menerima, memeriksa, mengadministrasikan, dan memproses permohonan Memorandum of Understanding (MoU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mampu melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan narasumber dalam rangka penjadwalan dan pelaksanaan penugasan.
- Mampu mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan sistem informasi pendukung pelayanan administrasi.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap ramah, sopan, responsif, serta mampu memberikan informasi yang jelas kepada pengguna layanan.
- Memiliki integritas, ketelitian, disiplin, tanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
10. Pengawasan Internal
- Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana
Minimal 2 (dua) orang pegawai.
12. Jaminan Pelayanan
Pelayanan Pengaduan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaduan masyarakat diterima, diproses, dan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, tepat waktu, tidak diskriminatif, serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor, dokumen, serta informasi pengaduan dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Proses penerimaan, penyimpanan, dan pencatatan, penanganan verifikasi, pengaduan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keamanan informasi, perlindungan data, dan tata kelola kearsipan yang berlaku.
- Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan pelayanan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

