BerandaStandar PelayananLayanan Permohonan Rekomendasi Izin Penelitian dan Keterangan Sudah Melaksanakan Penelitian

Layanan Permohonan Rekomendasi Izin Penelitian dan Keterangan Sudah Melaksanakan Penelitian

STANDAR PELAYANAN

Layanan Permohonan Rekomendasi Izin Penelitian dan Keterangan Sudah Melaksanakan Penelitian

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara

Aspek Standar Pelayanan

1. Persyaratan

    REKOMENDASI IZIN PENELITIAN

  • Surat permohonan rekomendasi izin penelitian yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Surat pengantar atau surat tugas dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau instansi asal pemohon.
  • Proposal penelitian atau kerangka acuan penelitian.
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/KTM/NIM/NIP atau identitas lain yang sah).
  • Mencantumkan lokasi, objek, serta jangka waktu pelaksanaan penelitian.
  • Nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
  • KETERANGAN SUDAH MELAKSANAKAN PENELITIAN

  • Surat permohonan penerbitan surat keterangan telah melaksanakan penelitian yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Fotokopi surat rekomendasi izin penelitian yang telah diterbitkan sebelumnya (apabila ada).
  • Bukti telah melaksanakan penelitian pada unit kerja terkait.
  • Melampirkan laporan singkat pelaksanaan penelitian atau dokumen pendukung lainnya, apabila diperlukan.
  • Nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pemohon menyampaikan surat permohonan rekomendasi izin penelitian atau surat keterangan telah melaksanakan penelitian kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Pemohon melakukan registrasi pada buku tamu atau media registrasi yang berlaku di PTSP.
  • Petugas PTSP menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi permohonan.
  • Petugas PTSP memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon.
  • Permohonan diteruskan kepada pimpinan atau unit kerja yang berwenang untuk dilakukan telaah dan penetapan tindak lanjut.
  • Pimpinan atau pejabat yang berwenang memberikan persetujuan dan menetapkan tindak lanjut permohonan.
  • Petugas menyampaikan surat rekomendasi izin penelitian atau surat keterangan telah melaksanakan penelitian kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jangka Waktu Pelayanan

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

4. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis.

5. Produk Layanan

Surat Rekomendasi Izin Penelitian dan/atau Surat Keterangan Sudah Melaksanakan Penelitian.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
  • Website: https://labura.kemenag.go.id;
  • Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
  • Instagram: @kemenaglabura; dan
  • Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
  • Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
  • Jaringan Internet;
  • Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
  • Air Minum;
  • Komputer dan Printer;
  • Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
  • SDM yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta mampu memberikan pelayanan secara profesional, cepat, tepat, dan ramah.
  • SDM yang memiliki kompetensi dalam administrasi perkantoran, tata naskah dinas, serta sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan studi banding lapangan/kunjungan kerja.
  • SDM yang mampu melakukan verifikasi administrasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait.
  • SDM yang mampu mengoperasikan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk aplikasi perkantoran dan aplikasi pendukung pelayanan.
  • SDM yang memahami standar operasional prosedur (SOP), peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pelaksanaan studi banding lapangan/kunjungan kerja.
10. Pengawasan Internal
  • Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana

Minimal 2 (dua) orang pegawai.

12. Jaminan Pelayanan
  • Pelayanan permohonan rekomendasi izin penelitian dan keterangan sudah melaksanakan penelitian dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
  • Petugas memberikan pelayanan secara profesional, cepat, tepat, transparan, dan tidak diskriminatif.
  • Pemohon memperoleh kepastian mengenai persetujuan, penjadwalan, dan/atau tindak lanjut permohonan studi banding lapangan/kunjungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  • Keamanan dan kerahasiaan dokumen, data, serta informasi yang disampaikan oleh pemohon dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Proses pelayanan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna layanan.
  • PPengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Dokumen Pelayanan

SOP Layanan Surat Masuk

Dokumen prosedur operasional · PDF

Dokumen Standar Pelayanan

Dokumen standar pelayanan resmi · PDF

Informasi pada halaman ini mengacu pada dokumen Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Silakan gunakan tautan di atas untuk melihat atau mengunduh dokumen resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Permohonan Magang PPL/PKL Mahasiswa/MA/SMA/SMK Sederajat

.labura-sp { font-family: Montserrat, Arial, sans-serif; color: #30343b; ...

Layanan Permohonan Rohaniawan

.labura-sp { font-family: Montserrat, Arial, sans-serif; color: #30343b; ...