BerandaStandar PelayananLayanan Permohonan MOU

Layanan Permohonan MOU

STANDAR PELAYANAN

Layanan Permohonan MoU

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara

Aspek Standar Pelayanan

1. Persyaratan
  • Pemohon menyampaikan surat permohonan MoU yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Permohonan Memorandum of Understanding (MoU) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: Surat permohonan resmi dari instansi, lembaga, atau organisasi pemohon; Profil singkat instansi, lembaga, atau organisasi pemohon; Konsep atau rancangan Memorandum of Understanding (MoU), apabila telah tersedia; Kerangka Acuan Kerja (KAK), proposal, atau dokumen yang menjelaskan rencana kerja sama, apabila tersedia; Dokumen legalitas instansi, lembaga, atau organisasi pemohon, apabila dipersyaratkan; Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Seluruh dokumen persyaratan harus disampaikan secara lengkap, jelas, dan dapat dibaca.
  • Permohonan Memorandum of Understanding (MoU) harus sesuai dengan tugas dan fungsi para pihak serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pemohon menyampaikan surat permohonan Memorandum of Understanding (MoU) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • Petugas PTSP menerima dan meregistrasi surat permohonan serta melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Apabila persyaratan belum lengkap atau terdapat kekurangan, surat permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Surat permohonan yang telah memenuhi persyaratan diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan telaah dan disposisi.
  • Unit kerja yang membidangi urusan kerja sama melakukan kajian, koordinasi, dan pembahasan dengan pihak pemohon mengenai maksud, tujuan, ruang lingkup, serta ketentuan kerja sama yang akan dilaksanakan.
  • Apabila hasil kajian menyatakan bahwa kerja sama dapat dilaksanakan, disusun atau dilakukan penyempurnaan naskah Memorandum of Understanding (MoU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Naskah Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dan penandatanganan.
  • Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani disampaikan kepada para pihak dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja untuk penerusan permohonan dan paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk penyampaian informasi persetujuan atau penjadwalan penandatangan MoU.

4. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / gratis.

5. Produk Layanan
  • Surat jawaban atas permohonan Memorandum of Understanding (MoU) sesuai dengan hasil telaah dan ketentuan yang berlaku.
  • Naskah Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau daring melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • WhatsApp Layanan Publik: 0831-7733-1289;
  • Website: https://labura.kemenag.go.id;
  • Email: ppidkemenaglabura@gmail.com;
  • Instagram: @kemenaglabura; dan
  • Facebook: Kantor Kemenag Labura.
7. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
  • Ruang tunggu tamu, AC, tempat duduk pengguna layanan;
  • Jaringan Internet;
  • Meja dan tempat duduk Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Front Office;
  • Air Minum;
  • Komputer dan Printer;
  • Toilet.
9. Kompetensi Pelaksana
  • Memahami ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta kerja sama antarinstansi.
  • Mampu menerima, memeriksa, mengadministrasikan, dan memproses permohonan Memorandum of Understanding (MoU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mampu melakukan telaah administrasi, koordinasi, dan komunikasi dengan para pihak dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kerja sama.
  • Mampu mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan sistem informasi pendukung pelayanan administrasi.
  • Memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, dan koordinasi yang baik dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan dan menjalin hubungan kerja sama dengan para pihak.
  • Memiliki integritas, ketelitian, disiplin, tanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
10. Pengawasan Internal
  • Dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Dilaksanakan melalui sistem pengendalian internal serta pengawasan oleh pimpinan untuk memastikan pelayanan penerimaan surat masuk berjalan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
11. Jumlah Pelaksana

Minimal 2 (dua) orang pegawai.

12. Jaminan Pelayanan
  • Konsisten dengan Jaminan Pelayanan yang sudah kita buat untuk Kenaikan Pangkat, Pensiun, Pengaduan Masyarakat, dan Permohonan Narasumber.
  • Tidak memberikan kesan bahwa semua permohonan kerja sama akan disetujui.
  • Sesuai dengan prinsip pelayanan publik dan praktik penyelenggaraan kerja sama di lingkungan instansi pemerintah.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  • Keamanan dan kerahasiaan surat permohonan, dokumen kerja sama, serta data para pihak dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Proses penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, penyimpanan, dan pengelolaan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keamanan informasi dan tata kelola kearsipan yang berlaku.
  • Pengguna layanan memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan selama berada di lingkungan pelayanan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja pegawai (e-Kinerja) yang dilaksanakan setiap triwulan.
  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Hasil evaluasi kinerja dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Dokumen Pelayanan

SOP Layanan Surat Masuk

Dokumen prosedur operasional · PDF

Dokumen Standar Pelayanan

Dokumen standar pelayanan resmi · PDF

Informasi pada halaman ini mengacu pada dokumen Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Silakan gunakan tautan di atas untuk melihat atau mengunduh dokumen resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LAINNYA

Layanan Pengusulan Pensiun PNS

.labura-sp { font-family: Montserrat, Arial, sans-serif; color: #30343b; ...

Layanan Pengaduan Masyarakat

.labura-sp { font-family: Montserrat, Arial, sans-serif; color: #30343b; ...